KPK Panggil Setya Novanto dalam Kasus e-KTP
Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP.
Tayang:
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.
Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus e-KTP tergolong luar biasa besar. Dari anggaran total Rp 5,9 triliun, kasus e-KTP merugikan negara sebesar Rp 2,55 triliun. Saat ini investigasi masih berlanjut.
(Tribunnews/Wahyu Aji)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/setya-novanto_20170707_091414.jpg)