KPK Panggil Setya Novanto dalam Kasus e-KTP

Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP.

Tayang:
dok.DPR
Ketua DPR RI Setya Novanto. (dok.DPR) 

Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus e-KTP tergolong luar biasa besar. Dari anggaran total Rp 5,9 triliun, kasus e-KTP merugikan negara sebesar Rp 2,55 triliun. Saat ini investigasi masih berlanjut.

(Tribunnews/Wahyu Aji)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved