Cerita Seleb

Tiara Dewi Ternyata Tak Hamil, Lucky Hakim Resmi Daftarkan Perceraian

Lucky Hakim ternyata sempat hendak membatalkan talak cerainya terhadap Tiara Dewi alias Syahrini KW tatkala istrinya itu diduga hamil.

Instagram.com
Tiara Dewi dan Lucky Hakim 

TRIBUN-MEDAN.com - Lucky Hakim ternyata sempat hendak membatalkan talak cerainya terhadap Tiara Dewi alias Syahrini KW tatkala istrinya itu diduga hamil.

Seharusnya pula, permohonan cerai sudah akan didaftarkan sejak beberapa hari lalu.

Namun, lantaran Tiara Dewi diduga hamil tersebut, Lucky Hakimmeminta sang kuasa hukum untuk menundanya.

Baca: Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Datangi Polda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf

Baca: Terkenal Namun Pendangdut Ini Selalu Tampil Sederhana

Baca: Pose Mesra, Artis Muda Ini Malah Dapat Protes Dari Netizen

"Sebenarnya, gugatan dari beberapa hari kemarin harusnya udah dilayangkan. Cuma, Mas Lucky baru dapat info ketika itu bahwa Bu Tiara sendiri dalam keadaan posisi mengandung. Maka, Rabu kemarin sempat saya mau daftarkan gugatan, namun ditelepon Mas Lucky. Katanya, kalau bisa, di-pending dulu karena Tiara dalam keadaan mengandung," tutur Jamaludin Fakaubun selaku kuasa hukum Lucky Hakim, Jumat (7/7/2017).

"Kalau benar (Tiara) hamil, gugatan dihentikan karena untuk kepentingan anak mereka," tambahnya.

Namun, nyatanya Tiara Dewi tak benar-benar tengah hamil.

"Cuma, setelah periksa, ternyata memang Bu Tiara nggak hamil sehingga gugatan ini harus dilayangkan," ucap Jamaludin Fakaubun.

Alhasil, Lucky Hakim kini telah resmi mendaftarkan permohonan cerainya terhadap Tiara Dewi.

Diwakili kuasa hukumnya, Lucky Hakim mendaftarkan permohonan cerai tersebut ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017) siang.

"Sudah saya daftarkan (permohonan cerai) tadi siang, sudah resmi dapat nomor register perkara. Tinggal kami menunggu panggilan sidang perdana," ujar Jamaludin Fakaubun.

Sementara itu, Lucky Hakim ternyata telah melayangkan talakcerai secara lisan pada Tiara Dewi sejak Mei 2017 lalu.

"Pada 5 Mei, Mas Lucky mengeluarkan statement talak. Dia menalak secara lisan. Mereka menikah menggunakan KUA sehingga secara patut dan layak harus dilayangkan melalui pengadilan," kata Jamaludin Fakaubun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved