Kasus Korupsi

Soal Tersangka Baru Kasus KTP Elektronik, Ketua KPK: Tunggu Saja Bulan Ini

"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin akan segera diumumkan. Anda tunggu saja di bulan ini,"

dok
Agus Rahardjo, Ketua KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan penyidiknya telah mengantongi nama tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Nama tersebut didapat dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik belum lama ini, serta didukung dengan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.

"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin akan segera diumumkan. Anda tunggu saja di bulan ini," ungkap Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Baca: Ketua Pansus Angket dan Miryam Haryani Cipika Cipiki di Kantor KPK

Baca: Saat Aniaya Pakar IT ITB, Para Pelaku Ternyata dalam Kondisi Begini

Baca: Gagal Jadi Presiden, Hillary Clinton Malah Lakoni Pekerjaan Ini

Agus berjanji pengumuman tersangka baru dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bakal dilakukan pada bulan ini secara terbuka ke publik, melalui media.

Namun, Agus belum mau membocorkan tersangka baru itu berasal dari unsur mana, apakah unsur DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, atau pengusaha pemenang tender proyek e-KTP.

"Ya nanti pokoknya tunggu saja ya. Oke ya," ucap Agus.

Baca: Desy Ratnasari Bocorkan Kisah Pahit dengan Mantan Pacar yang Segera Nikahi Janda Ahmad Dhani

Baca: Duh Malunya, Pamer Rumah Super Mewah, Ternyata Artis Ini Ngontrak?

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.

(Tribunnews/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved