PPP Nilai Pembubaran Ormas HTI Sebagai Hikmah
Kedepannya kalau mendirikan ormas, berserikat atau berkumpul harus sejalan dengan Pancasila
TRIBUN-MEDAN.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah menjadi hikmah bagi aktivis pergerakan lainnya untuk tidak bertentangan dengan NKRI dan Pancasila dalam berserikat.
"Ini tentu jadi hikmah bagi aktivis-aktivis pergerakan yang lainnya. Kedepannya kalau mendirikan ormas, berserikat atau berkumpul harus sejalan dengan Pancasila, tidak merongrong NKRI dan harus menjunjung persatuan kesatuan," ujar Ketua Umum PPP Romahurmuziy seusai membuka Mukernas II PPP, di Jakarta, Rabu (19/7/2017) malam.
Baca: Gugatan Cerai Gracia Indri-David Noah Resmi Diterima PN Bandung, Ayah David: Sangat Disayangkan
Ormas yang dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah artinya secara otomatis organisasi itu dibubarkan.
Romi mengatakan, PPP prihatin atas pembubaran Ormas HTI, namun pemerintah menurut dia, sudah bertindak sesuai dengan ketentuan berlaku, lantaran organisasi itu dipandang tidak sejalan dengan dasar negara.
"Masih viral di medsos, adanya keinginan mereka (HTI) menjadikan khilafah terbentang dari Thailand sampai Australia, menginginkan dunia dipimpin satu khilafah, kemudian menginginkan NKRI berganti. Ini hal-hal meresahkan, sehingga pemerintah membubarkan," jelasnya, sebagaimana dikutip dari Berita Antara, Kamis (20/7/2017).
Baca: Menyasar Pembubaran HTI, Pemerintah Persilakan Pihak yang Keberatan untuk Menggugat
Baca: HTI Game Over, Kemenkumham Umumkan Pencabutan Status Badan Hukum
Romi menekankan PPP tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung pembubaran HTI. Namun PPP meyakini bahwa pembubaran ormas merupakan hak pemerintah sebagaimana termaktub dalam Perppu Ormas.
Pembubaran HTI Telah Dikaji Lama
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017. Pemerintah mencabut status badan hukum Ormas HTI karena ormas itu karena dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Presiden Joko Widodo menegaskan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah melalui pengkajian dan pengamatan pemerintah dalam jangka waktu yang lama.