Menyasar Pembubaran HTI, Pemerintah Persilakan Pihak yang Keberatan untuk Menggugat
Proses gugatan, akan menempuh jalur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke tingkat banding di PTTUN dan kasasi di Mahkamah Agung.
TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi dan Hukum Umum. Freddy Harris mempersilakan kepada HTI untuk menggugat putusan pemerintah.
Proses gugatan, akan menempuh jalur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke tingkat banding di PTTUN dan kasasi di Mahkamah Agung.
Baca: Untaian Kalimat Menyentuh Kalbu Awkarin selepas Ditinggal Pergi Eks Kekasih yang Diduga Bunuh Diri
Baca: Mahasiswi Cantik yang Sentil Penyelewengan dan Ahok, Tak Disangka Punya Perilaku dan Kebiasaan Ini
Baca: Ridho Rhoma Katakan Hal Ini Sembari Menangis
"Silakan jika ingin menggugat," kata dia di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Pemerintah, jelas dia, saat ini tetap berpegang teguh kepada Perppu no 2 tahun 2017 dan juga kajian dari berbagai laporan badan dan lembaga yang membidangi politik, hukum dan keamanan.
Belum lagi, HTI menurut pemerintah, tidak sesuai antara kegiatan dengan administrasi perizinan pada awal mereka mendaftar.
"Di izinnya, ideologi mereka tertulis Pancasila. Tetapi, kegiatan dan aktivitasnya jauh dari itu," jelasnya.
Sehingga, pemerintah berpandangan ormas tersebut perlu dibubarkan sejak diumumkannya pencabutan badan hukum HTI dengan nomor AHU-00282.60.10.2014 itu.
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
*******
BACA BERITA-BERITA POPULER BERIKUT INI
Baca: Tindakan Tak Terduga Pretty Asmara, Teriak Saya Dijebak, Saya Dijebak
Baca: Gak Nyangka, Eks Personel Cherybelle Tinggal Bareng Suami di Ruko Biasa Ini tetapi . . .