Menyasar Pembubaran HTI, Pemerintah Persilakan Pihak yang Keberatan untuk Menggugat

Proses gugatan, akan menempuh jalur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke tingkat banding di PTTUN dan kasasi di Mahkamah Agung.

AFP PHOTO/ADEK BERRY
MASSA mengatasnamakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berunjukrasa di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Baca: Mengenal Lebih Dekat Syamsuddin Nur Makka, Ustaz Muda yang Ceramahnya Kepeleset Sebut Pesta Seks

Baca: Cantiknya Gadis 18 Tahun yang Dinikahi Kakek 62 Tahun, Bikin Baper Jomblo

Baca: Kisah Cinta Kakek 62 Tahun Nikahi ABG 18 Tahun, Maharnya Segini Lo

Baca: Mukjizat, Nenek Rohaya Hamil Bukan Mustahil, Lansia Ini Buktikan Bisa Punya Keturunan

Baca: Posting Foto Lawas Ini Beberapa Hari Sebelum Babak Belur, Axel Tuai Simpati Netizen

Baca: Jeremy Thomas Hendak Bawa Axel ke Singapura, Ternyata Sudah Ada Pencekalan Dari Pihak Kepolisian

Baca: Curigai Kematian Mantan Pacar Awkarin, Polisi Mulai Endus Keanehan Kabar Bunuh Diri Oka

Baca: Walau Sering Dirisak, Ayu Ting Ting Ternyata Dikagumi Sederet Aktor India Tampan Ini

Baca: Unggah Video Pamer Dada, Ternyata Nikita Mirzani Mau Perlihatkan Ini

Baca: Video Bugil Nikita di Kamar Tidur, Suara Pria Bule: Wow! Already Understand 

Baca: Kesaksian Mengejutkan 3 Perempuan Indonesia, Keluar dari ISIS karena Jijik Omongi Seks dan Ranjang

Baca: Lama Tak Muncul Tergabung Sekte Pemuja Seks, Penyanyi Terkenal Ini Dituntut Menyekap 6 Wanita

Baca: Inilah Pengakuan Ustaz Syam dan Permohonannya usai Menyebut Pesta Seks di Surga dalam Ceramahnya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved