Sesudah DIbubarkan, Segala Bentuk Kegiatan HTI Akan Dilarang
Setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah, Polda Jawa Barat bakal melakukan antisipasi kegiatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jawa Barat.
TRIBUN-MEDAN.COM, BANDUNG - Setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah, Polda Jawa Barat bakal melakukan antisipasi kegiatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jawa Barat.
"Sampai saat ini sudah ada putusan bahwa HTI dibubarkan. Jadi segala bentuk kegiatan apapun atas namakan HTI akan dilarang dan polisi tidak akan beri izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (20/7/2017).
Baca: Ternyata Bukan Hanya Indonesia, Negara-Negara Ini Sudah Lebih Dulu Membubarkan HTI
Baca: Ketum PPP Sebut Pembubaran HTI Harus Jadi Pelajaran bagi Masyarakat Sipil
Yusri menambahkan, HTI tidak diperkenankan melakukan kegiatan di ruang- ruang publik di seluruh wilayah Jawa Barat.
Jika kedapatan melakukan kegiatan massal dengan jumlah di atas 300 orang, maka pihak polisi berhak membubarkan kegiatan tersebut.
"Kalau dia melaksanakan kegiatan pribadi di kantornya silahkan. Selama tidak masuk atau bergabung menggunakan fasilitas publik," ujarnya.
Meski demikian, Yusri tidak melarang kegiatan dakwah Islam yang akan dilakukan oleh tokoh-tokoh HTI.
"Kalau hanya sepuluh orang dan membawa nama pribadi silakan. Yang dilarang badan hukumnya. Kalau pakai badan hukum, kita bubarkan," tandasnya.(*)
Berita Ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polda Jabar Bakal Bubarkan Kegiatan HTI di Ruang Publik