Ketum PPP Sebut Pembubaran HTI Harus Jadi Pelajaran bagi Masyarakat Sipil
Menurut Romahurmuziy, yang biasa disapa Romi, berorganisasi dan berserikat merupakan hak seluruh warga negara.
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Romahurmuziy, mengatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh pemerintah menjadi pelajaran bagi masyarakat sipil yang tergabung atau hendak mendirikan organisasi kemasyarakatan ( ormas).
Menurut Romahurmuziy, yang biasa disapa Romi, berorganisasi dan berserikat merupakan hak seluruh warga negara.
Setiap warga negara berhak mendirikan organisasi apapun sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.
Baca: HTI Game Over, Kemenkumham Umumkan Pencabutan Status Badan Hukum
Baca: Menyasar Pembubaran HTI, Pemerintah Persilakan Pihak yang Keberatan untuk Menggugat
Baca: PPP Nilai Pembubaran Ormas HTI Sebagai Hikmah
"Tentu akan menjadi pelajaran dan hikmah bagi aktivis di pergerakan lain. Ke depan kalau ingin mendirikan ormas, berserikat, berkumpul harus sejalan dengan Pancasila dan NKRI," ujar Romi, seusai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (19/4/2017) malam.
Ia menghormati langkah pemerintah yang membubarkan HTIberdasarkan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menurut dia, ada kekurangan dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yakni ketiadaan aturan pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Hal ini dianggapnya menjadi kegentingan dari penerbitan Perppu Ormas.
Akan tetapi, ia menilai, Perppu tersebut masih perlu disempurnakan karena tak ada ketentuan bahwa ormas yang dibubarkan diberi kesempatan untuk menggugat balik ke pengadilan.
"Jadi kalau sudah dibubarkan ada hak warga negara untuk pembelaan dan dilakukan si depan pengadilan. Ini yang ke depan masih perlu disempurnakan," lanjutnya.(*)
Berita Ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Ketum PPP Nilai Pembubaran HTI Jadi Pelajaran bagi Masyarakat Sipil