TNI Geledah Seluruh Rumah di Desa Pegayaman, Tujuh Penebas Pratu Arya Ditangkap
Penangkapan terhadap tersangka B ini berhasil dilakukan, setelah aparat TNI mencoba untuk mengobok-obok seluruh rumah warga
TRIBUN-MEDAN.com - Dalang di balik aksi penebasan yang menimpa anggota Detasemen Markas (Denma) Kodam IX/Udayana Pratu Gede Arya Yasa Mataram (37) di warung tuak, Desa Ambengan, Kabupaten Buleleng beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (24/7) pukul 10.30 wita.
Pelaku yang mulanya digadang-gadang berinisial G, ternyata memiliki nama lengkap berinisial B alias C (38).
Penangkapan terhadap tersangka B dilakukan oleh Tim Sergab Gabungan Kodam IX/Udayana dan Kodim 1609/Buleleng.
Baca: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Si Pelapor Putra Presiden Jokowi, Kenapa?
Baca: Nongkrong di Warung Tuak, Kepala Anggota TNI Ini Ditebas Parang, Begini Kondisi Pratu Arya
Baca: Alamak, Merasa akan Dibunuh, Selebgram Awkarin Sewa Jasa Bodyguard usai Oka Meninggal
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap tersangka B ini berhasil dilakukan, setelah aparat TNI mencoba untuk mengobok-obok seluruh rumah warga yang ada di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Terbukti, B yang mulanya sempat dikabarkan melarikan diri oleh pihak kepolisian, ditemukan sedang bersembunyi di sebuah perkebunan di Desa Pegayaman.
"Ya, selama ini kan warga terkesan tertutup. Nah setelah kami obok-obok rumah yang ada di sana (Desa Pegayaman-red), akhirnya kami temukan dia (B) bersembunyi di kebun-kebun," kata salah seorang anggota TNI, yang saat itu ikut menangkap Buzaeri.
Baca: Jagat Maya Heboh usai Maia Estianty Unggah Status Kumpul Kebo, Maksudnya?
Baca: Janda Cantik Ini Bersaksi di Sidang Patrialis: Dapat Mobil, Uang, Pakaian dan Ditawari Apartemen
Baca: Curhat Terakhir Oka Mahendra sebelum Meninggal, Sebut Awkarin Begini, Meninggal Karena Kebencian?
Pengakuan mengejutkan bahkan diungkapkan oleh Dandim 1609/Buleleng, Letkol. Inf Slamet Winarko.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Letkol Slamet mengatakan bahwa jumlah pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anggota Detasemen Markas (Denma) Kodam IX/Udayana Pratu Gede Arya Yasa Mataram (37) itu sejatinya berjumlah lima orang.
Mereka adalah WAA (30), IA (20), KN (23), B alias C (38), dan AJ.