Kasus Korupsi
Mengejutkan, Istri Muchtar Effendi Beber Pengakuan Uang yang Diterima Jaksa KPK, Benarkah?
Muchtar adalah terpidana kasus suap senketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Ia disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
TRIBUN-MEDAN.com - Lia Tri Tirtasari, istri tersangka Muchtar Effendi, mengatakan jaksa KPK mendapat jatah 20 persen dari aset koruptor yang mereka sita.
Muchtar adalah terpidana kasus suap senketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Ia disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Baca: Muchtar Effendi Menguak Pernah Berurusan dengan Mantan Jubir KPK, Begini Tanggapan Johan Budi
Baca: Curhat Nelangsa Murid SD pada Presiden Jokowi, Simak Isinya
Baca: KPK Tanggapi Tudingan Muchtar Effendi bahwa Novel Baswedan Ingin Menembak dan Ambil Hartanya
Hal tersebut disampaikan Tirtasari saat rapat dengar pendapat umum di depan Pansus Angket KPK, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (25/7/2017).
Turut hadir dua saksi Miko Panji Tirtayasa dan Muchtar Effendi untuk dimintai keterangan.
"Mereka punya bagian 20 persen, enak banget ya dapet jaksa, selain gaji dapet juga harta sitaan," Tirtasari menambahkan.
Ia meminta Pansus Angket KPK agar seluruh aset yang KPK sita diperiksa BPK, termasuk aset para pimpinan KPK. Apakah mereka menggunakan dana operasional dari aset sitaan.
"Coba dicek, aset sitaan KPK semuanya masuk enggak ke kas negara," pesan Tirtasari.
Ia menyampaikan hal itu karena sudah berulangkali mendatangi penyidik dan jaksa KPK saat mengurus harta atau aset miliknya dan suaminya yang masih ditahan KPK.
(Tribunnews/Syahrizal Sidik)
Sudah Tayang di Tribunnews dengan Judul Istri Muchtar Effendi: Jaksa KPK Terima Jatah 20 Persen Aset Sitaan