Cerita Seleb

Vonis 3 Tahun Penjara Jadi Kado Ulang Tahun untuk Saipul Jamil

Pedangdut Saipul Jamil divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Saipul Jamil hendak menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pedangdut Saipul Jamil divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Saipul Jamil 4 tahun penjara.

Menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017), Saipul Jamil tampak hadir bersama rekannya.

Baca: Terlalu Berduka Ditinggal Idolanya, Fans Linkin Park Ditemukan Bunuh Diri

Baca: Dibilang Cari Sensasi saat Unggah Tarian Seksi, Pamela Safitri Pilih Bersikap Santai

Baca: Punya Rambut Kering? Kamu Bisa Coba Perawatan Tradisional Ala Fatin Shidqia Lubis

Sidang putusan ini cukup istimewa bagi Saipul Jamil karena bertepatan dengan hari ulang tahunnya.

Senin, usia mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu genap 37 tahun.

Saipul Jamil divonis bersalah karena menyuap panitera untuk meringankan hukuman kasus pencabulan yang dilakukannya.

Tak hanya itu, Saipul Jamil diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Liputannya, termasuk tanggapan Saipul Jamil atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, simak tayangan video di atas. 

Berita ini sudah terbit di Tribunnews.com dengan judul Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved