Cerita Seleb
Vonis 3 Tahun Penjara Jadi Kado Ulang Tahun untuk Saipul Jamil
Pedangdut Saipul Jamil divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
TRIBUN-MEDAN.com - Pedangdut Saipul Jamil divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Saipul Jamil 4 tahun penjara.
Menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017), Saipul Jamil tampak hadir bersama rekannya.
Baca: Terlalu Berduka Ditinggal Idolanya, Fans Linkin Park Ditemukan Bunuh Diri
Baca: Dibilang Cari Sensasi saat Unggah Tarian Seksi, Pamela Safitri Pilih Bersikap Santai
Baca: Punya Rambut Kering? Kamu Bisa Coba Perawatan Tradisional Ala Fatin Shidqia Lubis
Sidang putusan ini cukup istimewa bagi Saipul Jamil karena bertepatan dengan hari ulang tahunnya.
Senin, usia mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu genap 37 tahun.
Saipul Jamil divonis bersalah karena menyuap panitera untuk meringankan hukuman kasus pencabulan yang dilakukannya.
Tak hanya itu, Saipul Jamil diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Liputannya, termasuk tanggapan Saipul Jamil atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, simak tayangan video di atas.
Berita ini sudah terbit di Tribunnews.com dengan judul Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta