Terbukti Terima Suap, Mantan Kadistamben Divonis Satu Tahun Penjara

Dalam amar putusan majelis hakim, Eddy dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp14,9 juta ketika terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber P

Tribun Medan/Tommy
Mantan Kadistamben Pemprov Sumut, Eddy Syaputra Salim saat menjalani sidang vonis di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (3/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumatera Utara, Eddy Syaputra Salim menyatakan pikir-pikir usai divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (3/8/2017).

Dalam amar putusan majelis hakim, Eddy dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp14,9 juta ketika terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut.

"Menghukum terdakwa pidana satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Sriwahyuni di Ruang Cakra VII.

Baca: Tak Menyangka Kena Operasi Tangkap Tangan, Mantan Kadistamben Sempat Bungkam

Baca: Tim Saber Pungli Enggan Berkomentar Terkait Kasus OTT Kadistamben

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU Agustini menuntut Eddy 16 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Pikir-pikir dulu, Pak Hakim," ujar Eddy. Hal yang sama berlaku bagi JPU selama tujuh hari setelah pembacaan vonis.

Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved