Cerita Seleb

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Berkas Komika Acho Dinyatakan Lengkap

Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Artis stand up comedy atau komika Muhadkly MT alias Acho.

(KOMPAS.com/YULIANUS FEBRIARKO)
Artis peran dan komika Muhadkly Acho (31). 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Artis stand up comedy atau komika Muhadkly MT alias Acho.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menerangkan, berkas perkara Acho akan diserahkan kejaksaan, Senin (7/8/2017). Penyidik akan melimpahkan Acho beserta barang bukti kasus tersebut, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Kronologi Komika Acho Jadi Tersangka, Dilaporkan Polisi Gara-gara Curhat Fasilitas Apartemen

Baca: Terjun ke Dunia Tarik Suara, Istri Gitaris NOAH Gandeng Penyanyi Asal India

Baca: Kritik Menohok Frank Lampard pada Chelsea atas Penjualan Nemanja Matic ke Man United

Baca: Pernah Dibully Semasa SMA karena Gendut dan Berkulit Hitam, Begini Cara Shyalimar Membalasnya

"Tahap dua Insya Allah besok. Iya itu kan prosedur dalam proses pelimpahan tahap dua, diperiksa kesehatan terlebih dahulu, kemudian administrasinya dilengkapi, baru diserahkan ke kejaksaan," ujar Adi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/8/2017).

Acho dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City. Karena Acho menulis dengan judul 'Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya' di blog pribadi.

Dalam tulisan itu, Acho menyertakan brosur dari pengembang yang menyebut akan menyediakan 80 persen lahan terbuka hijau di apartemen seluas 12,9 hektare di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Di dalam blognya itu ada kalimat-kalimat itu yang diangkat apartemen itu (dianggap) sebuah penistaan atau pencemaran nama baik, karena tidak sesuai fakta," kata Adi.

Dalam kasus ini, Acho diduga melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310-311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Adi menerangkan, berkas Acho telah dinyatakan lengkap. Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas itu, pada Senin (7/8/2017) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

(Tribunnews.com/ Dennis Destryawan) 

*******

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved