Keluarga Kuna Rusak Fasilitas Pengadilan Negeri Terancam 7 Tahun Penjara
"Yang kita tekankan Pasal 170 kekerasan barang di muka umum. Itu terancam maksimal tujuh tahun penjara, kata Erintuah"
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Keluarga korban penembakan pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna yang merusak fasilitas Pengadilan Negeri (PN) Medan terancam maksimal tujuh tahun penjara.
Hal ini disampaikan Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada Tribun-Medan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2017).
Pengrusakan fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
BACA JUGA BERITA TERKAIT
NEWS VIDEO : Ini Suasana Kediaman Kuna Pasca-ditembak Mati Pembunuh Bayaran
Pembunuh Bayaran Tarif Rp 2,5 Miliar Diduga atas Order Pengusaha Tambang Sekaligus Tokoh Agama
Penembak Kuna Si Pemilik Toko Airsoft Gun Diduga Pembunuh Bayaran, Simak Rentetan Penyerangannya
"Yang kita tekankan Pasal 170 kekerasan barang di muka umum. Itu terancam maksimal tujuh tahun penjara," kata Erintuah.
Dikatakannya, bukan kali ini saja keluarga Kuna membuat gaduh di pengadilan. Sebelumnya mereka juga menganggu jalannya persidangan (contempt of court) dengan berteriak.
"Bisa juga dikenakan melawan kekuasaan umum, melawan pejabat negara yang sedang melakukan tugas," ucapnya.
(ase/tribun-medan.com)
*******
KLIK BERITA TERPOPULER LAINNYA
* BACA BERITA VIRAL