Kasus First Travel
ASTAGA! Terungkap, Bukan 50 Ribuan Jemaah, Korban First Travel Capai 72.682 Orang
Setelah penyidikan, Bareskrim Mabes Polri, menyebut jumlah jemaah yang menggunakan jasa First Travel mencapai 72.682 orang.
TRIBUN-MEDAN.com- Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim Mabes Polri, menyebut jumlah jemaah yang menggunakan jasa First Travel mencapai 72.682 orang.
Namun, jumlah korbannya bertambah dari sebelumnya hanya 35.000 jemaah.
"Data jamaah ternyata jauh lebih besar dari yang kami sampaikan. Dari penelusuran data First Travel, total jemaah promo yang daftar bulan Desember sampe Mei 2017 sebanyak 72.682 orang. Semuanya sudah bayar. Yang sudah berangkat 14.000 orang jemaah. Yang belum berangkat 58.682 jemaah," kata Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, usai konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017) siang.
Baca: Jusuf Kalla Tegas, Siapa Terima Duit Calon Jemaah? Bukan Pemerintah, First Travel Harus Ganti Rugi
Baca: First Travel Terlalu, Sudah Bayar Paket Promo, Calon Jemaah Masih Diminta Bayar Carter Pesawat
Baca: Nikah Siri Diam-diam-nya Viral, Kini Opick Jarang Pulang ke Rumah
Sementara jika dihitung kerugiannya mencapaj Rp 839 juta. Kemudian ada paket tambahan carter pesawar Rp 9,5 juta. Jika ditotal maka mencapai Rp 848 miliar.
"Tersangka juga punya utang karena tiket yang belum dibayar sebesar Rp 85 miliar. Provider visa untuk siapkan visa jamaah Rp 9,7 miliar. Dan ada beberapa provider lain yang dibohongi. Lalu ada utang di tiga hotel di Mekah dan Madina Rp 24 miliar. Bahkan parahnya ada jemaah gang sudah diarahkan ke bandara tapi tidak diberangkatkan," jelasnya.
Selain itu, untuk beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 14.636 paspor. Polisi akan mengembalikan kepada jemaah.
Lalu 31 buku tabungan dengan nomor rekening masing-masing sedang dicek.
"Kami mintakan PPATK untuk ditelusuri aliran dananya. Selanjutnya disamping itu kami juga dapatkan data tentang senjata airsoftgun ada yang punya izin ada yang tidak berizin yaitu delapan laras panjang dan satu pistol). Serta ada 10 butir peluru tajam," katanya.
Baca: Bertanya ke Ulama, Istri Opick: Apakah Poligami Ini Dapat Diterima dengan Iman dan Akal Sehat
Baca: Saatnya Duel di Stadion Teladan, Begini Strategi PSMS Medan Lawan PSPS agar Lolos ke Babak 16 Besar
Baca: PSMS Medan vs PSPS , 4 Tim ini Bersaing demi Lolos ke 16 Besar, Ini Posisi Klasemen Grup 1 Liga 2
Karena itu, lanjut Herry, kini tantangan penyidikan yaitu menelusuri kembali aset-aset yang memungkinkan masih ada.