Kasus First Travel
First Travel Terlalu, Sudah Bayar Paket Promo, Calon Jemaah Masih Diminta Bayar Carter Pesawat
Tiket penerbangan Rp 85 miliar, belum dibayar. Kedua tersangka juga belum bayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah,Rp 24 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang.
Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.
Baca: Terbelit Kasus Penipuan Umrah, Beredar Foto Mesra Bos First Travel
Baca: Kiki Hasibuan Bos First Travel Diduga Lesbian dan Telah Nikahi Kekasihnya, Simak Foto-fotonya
Baca: Ada 50 Ribu Jemaah, Apa Negara Mau Bayar Kerugian akibat First Travel? Disita Polisi Masih Rp 180 M
"Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000," ujar Herry di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Selain itu, sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp 9.547.500.000.
Baca: Bertanya ke Ulama, Istri Opick: Apakah Poligami Ini Dapat Diterima dengan Iman dan Akal Sehat
Baca: Amarah Istri Opick Tak Terkontrol: Poligami Tidak Semudah Memuntahkan Spermamu
"Kalau ditotal ada Rp 848.700.100.000," kata Herry.
Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.
Herry mengatakan, agen perjalanan itu belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar.
Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar.
"Utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar. Beberapa provider merasa dibohongi," kata Herry.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ayu-ting-ting-dan-ibunya-umi-kalsum-saat-diwawancarai-media-first-travel_20170822_163238.jpg)