WAH! Berandai jika Fahri Hamzah Presiden RI, Ini yang Dilakukan terhadap KPK
Alasannya, menurut Fahri, pemberantasan korupsi sekarang ini terbilang darurat.
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), mengenai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
"Presiden bisa membuat perppu, lebih cepat. Kalau saya jadi presiden, saya bikin perppu, ini darurat kok," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Baca: Terdepak dari Pimpinan Klasemen, Cuma Ini Kesempatan PSMS Medan di Laga Pamungkas
Baca: Ribut-ribut soal Poligami, Artis Shireen Sungkar Enggak Rela, Risty Tagor Bilang, Enggak Papa
Alasannya, menurut Fahri, pemberantasan korupsi sekarang ini terbilang darurat. Namun, penanganan yang dilakukan KPK terkesan biasa saja, dan tidak ada peningkatan.
"Penanganannya kok kaya gini, kan enggak memadai, tambah kacau keadaannya. Harusnya presiden kalau mau, bikin perppu," ujarnya.
Baca: Sentilan buat Pria Poligami, Artis Yeyen Lidya: Nafsu atau Ajaran Nabi
Menurut Fahri, Presiden harus berani mengeluarkan Perppu terkait KPK. Sebab, ia menilai banyak kejanggalan yang harus diperbaiki dari kinerja KPK sekarang ini.
"Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu, ditekan, belok. Sekarang Pak jokowi harus berani kalau mau memperbaiki sistem," tuturnya.
Baca: Si Cantik Ini Janji Bugil Bila Malaysia Menang, ternyata Ini yang Terjadi Kemudian
Menurut Fahri, untuk mengevaluasi KPK, bisa dengan cara merevisi UU KPK. Hanya, revisi harus disetujui kedua belah pihak, antara legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu, Pansus Angket hanya bisa memberikan rekomendasi revisi.
?"Kalau Presiden setuju, maka masuk prolegnas. Dalam prolegnas segera dibahas. Bila perlu nanti kalau sudah merupakan kesepakatan, ya dibahas secara cepat seperti yang lalu-lalu. Itu kalau Presidennya mau," paparnya. (*)