Breaking News

WAH! Berandai jika Fahri Hamzah Presiden RI, Ini yang Dilakukan terhadap KPK

Alasannya, menurut Fahri, pemberantasan korupsi sekarang ini terbilang darurat.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW
Wakil DPR Fahri Hamzah berpidato tentang Kepemimpinan Muda yang Bersih dan Anti Korupsi, di hadapan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey beserta jajarannya, di Kantor Gubernur, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (14/05/2017). Fahri Hamzah yang harusnya membawakan diskusi di Kawasan Megamas, akhirnya harus balik ke Jakarta akibat didemo oleh ormas di Sulut. (TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW) 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), mengenai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

"Presiden bisa membuat perppu, lebih cepat. Kalau saya jadi presiden, saya bikin perppu, ini darurat kok," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Baca: Terdepak dari Pimpinan Klasemen, Cuma Ini Kesempatan PSMS Medan di Laga Pamungkas

Baca: Ribut-ribut soal Poligami, Artis Shireen Sungkar Enggak Rela, Risty Tagor Bilang, Enggak Papa

Alasannya, menurut Fahri, pemberantasan korupsi sekarang ini terbilang darurat. Namun, penanganan yang dilakukan KPK terkesan biasa saja, dan tidak ada peningkatan.

"Penanganannya kok kaya gini, kan enggak memadai, tambah kacau keadaannya. Harusnya presiden kalau mau, bikin perppu," ujarnya.

Baca: Sentilan buat Pria Poligami, Artis Yeyen Lidya: Nafsu atau Ajaran Nabi

Menurut Fahri, Presiden harus berani mengeluarkan Perppu terkait KPK. Sebab, ia menilai banyak kejanggalan yang harus diperbaiki dari kinerja KPK sekarang ini.

"Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu, ditekan, belok. Sekarang Pak jokowi harus berani kalau mau memperbaiki sistem," tuturnya.

Baca: Si Cantik Ini Janji Bugil Bila Malaysia Menang, ternyata Ini yang Terjadi Kemudian

Menurut Fahri, untuk mengevaluasi KPK, bisa dengan cara merevisi UU KPK. Hanya, revisi harus disetujui kedua belah pihak, antara legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu, Pansus Angket hanya bisa memberikan rekomendasi revisi.

?"Kalau Presiden setuju, maka masuk prolegnas. Dalam prolegnas segera dibahas. Bila perlu nanti kalau sudah merupakan kesepakatan, ya dibahas secara cepat seperti yang lalu-lalu. Itu kalau Presidennya mau," paparnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved