Kuasa Hukum Probosutedjo Menguak Hal Mengejutkan, KPK Pinjam Rp 5 Miliar demi Lakukan Jebakan
Sejumlah penyidik KPK datang ke kediamannya dan menyampaikan keinginan untuk meminjam uang Rp 5 miliar tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah meminjam uang untuk menjebak oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu diketahuinya dari pengusaha Probosutedjo.
Saat itu, KPK meminjam uang sebesar Rp 5 miliar dari kliennya tersebut.
"Diminta (oleh KPK) Pak Probosutedjo menyediakan uang Rp 5 miliar."
"Pinjam untuk menjebak," kata Indra dalam rapat bersama Panitia Khusus Hak Angket KPK bersama asosiasi pengacara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Baca: Pesepakbola Terkenal yang Jadi Mualaf Ini Kurban Selalu Berkurban di Momen Idul Adha
Adapun Probosutedjo saat itu tengah terlibat kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana pada 2006.
Probosutedjo saat itu menceritakan bahwa sejumlah penyidik KPK datang ke kediamannya dan menyampaikan keinginan untuk meminjam uang Rp 5 miliar tersebut.
Setelah uang diserahkan, para penyidik KPK itu bersembunyi hingga kemudian melakukan OTT terhadap oknum pegawai MA.
"KPK datang ke rumah Pak Probosutedjo."
"Dilakukan lah penjebakan."
"Disediakan uang Rp 5 miliar dalam kardus."
"Anggota KPK sembunyi di balik kursi, lemari segala macam."
"Begitu oknum MA menerima uang Rp 5 miliar ditangkap," tuturnya.
Baca: Belum Menikah, Warganet Pangling Lihat Penampilan Artis Jelita yang Berusia 31 Tahun