Akan Digugat Pengelola Pasar Pringgan, Begini Reaksi Direktur PD Pasar

Status pengelolaan Pasar Pringgan menuai babak baru, bahkan PT Triwira Lokajaya berencana menempuh jalur hukum.

Penulis: Hendrik Naipospos |
Tribun Medan / HO
Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/3/2017). (Tribun Medan / HO) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Status pengelolaan Pasar Pringgan menuai babak baru, bahkan PT Triwira Lokajaya berencana menempuh jalur hukum.

Hal ini disampaikan Manajer PT Triwira Lokajaya Yuspik Siregar.

"Seharusnya kami (PT Triwira Lokajaya) menjadi prioritas utama untuk mengelola kembali Pasar Pringgan setelah 20 tahun. Ini isi surat perjanjian tahun 1991," jelas Yuspik saat dihubungi Tribun-medan.com, Minggu (10/9/2017).

PT Triwira Lokajaya sendiri merupakan pengelola Pasar Pringgan selama 20 tahun, yakni sejak 23 Mei 1996 hingga 23 Mei 2016.

Baca: NEWS VIDEO: Sempat Bersitegang, Ini Keputusan Pengelolaan Pasar Pringgan

Terkait hal ini, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Rusdi Sinuraya tak mau ambil pusing.

PD Pasar juga telah mengantongi mandat dari Pemko Medan untuk mengelola Pasar Pringgan menggantikan PT Triwira Lokajaya.

"Pemko sudah memberikan tugas kepada kami (PD Pasar). Harusnya PT Triwira Lokajaya paham itu. Hak dia lah kalau mau ke proses hukum. Tapi pertimbangkan nasib pedagang," ucap Rusdi.

Baca: Tak Terima Sikap Pemko, Pengelola Pasar Pringgan akan Tempuh Jalur Hukum

Tak ketinggalan, Rusdi menyebut langkah Pemko Medan menyerahkan Pasar Pringgan ke PD Pasar sebagai langkah untuk menyematkan aset negara.

"Pasar Pringgan sudah kumuh dan tak terawat. PD Pasar harus menyelamatkan aset negara," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved