Parkir Sembarangan? Hati-hati, Ban Kendaraan Anda akan Langsung Digembos
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengaku, kerap mengalami kesulitan untuk menata kawasan parkir.
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lalu-lintas Kota Medan semakin macet, bahkan diprediksi lumpuh pada 2024.
Penyebab kemacetan, tak hanya sekadar penambahan jumlah kendaraan, melainkan banyaknya kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan.
Baca: Sertijab Berubah Duka, AKP P Nainggolan Meninggal 30 Menit Sebelum Dilantik
Baca: INNALILAHI: Jemaah Haji Ini Meninggal Tiga Jam sebelum Mendarat di Kualanamu
Kepada www tribun-medan.com, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengaku, kerap mengalami kesulitan untuk menata kawasan parkir.
"Kami memang mendapat tantangan untuk menertibkan parkir ilegal, termasuk pada pengutipan retribusi parkir," ucap Renward di DPRD Medan, Selasa (19/9/2017).

Baca: Tunjangan Pengawas Sekolah Dihapus, Demokrat akan Langsung ke Dinas Pendidikan
Menilik hal ini, ia mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan yang menguraikan sanksi tegas kepada kendaran yang parkir di zona larangan sudah rampung.
Satu di antaranya yakni menggembosi ban kendaraan yang parkir di zona terlarang.
"Perwal sudah selesai. Parkir sembarangan akan langsung digembusin," sambungnya.
Ditanya kapan perwal tersebut mulai dilaksanakan, Renward berjanji akan mulai melakukan
Baca: Raca Benci terhadap Polisi, ketika Anaknya Ditilang
penegakkan perwal pada Oktober 2017.
"Akan kami sosialisasikan terlebih dahulu. Setelah itu perwal tersebut langsung dilaksanakan. Target Oktober, kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan langsung digembosin," pungkasnya.(hen/tribun-medan.com)