Anda Masih Nekat Langgar Lalu-lintas? Polantas akan Berlakukan Tilang Berdasarkan Rekaman CCTV

Media sosial belakangan diramaikan dengan adanya informasi penilangan online melalui Closed Circuit Television (CCTV)

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan / doc
Para pendemo terlihat dari CCTV milik Dishub Medan. Petugas kepolisian terlihat standby mengatur arus lalu lintas, Jumat (4/11/2016). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepolisian akan mendukung rencana penindakan pelanggar lalu lintas yang terekam Closed Cicuit Television (CCTV). Dukungan tersebut seiring semakin majunya perkembangan Informasi Teknologi (IT).

"Di luar negeri itu pakai CCTV bisa (ditilang). Makanya kita kan semakin bagus kalau Indonesia itu semakin maju dengan IT, kita dukung. Tentunya kita kan polisi Indonesia kalau ada kemajuan IT itu kan bagus ya," kata Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Baca: SPG Cantik Ini Tidak Disetubuhi, Tak Disangka Ternyata Ini Motif Pelaku Pembunuhan

Baca: Mantan Pacar Sudah Dikarunia Anak, Irwansyah dan Istri Lakoni Hal Ini

Karena itu, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, agar nantinya CCTV yang terpasang bisa maksimal memantau para pelanggar.

"Nanti kita cek. Kita kan perlu regulasi juga," ujarnya.

Media sosial belakangan diramaikan dengan adanya informasi penilangan online melalui Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di kaca belakang Bus TransJakarta.

CCTV itu akan merekam para pengendara yang menerobos jalur busway. Kemudian, data tersebut akan diintegrasikan dengan Kepolisian Lalu Lintas untuk memberikan tindakan tilang online.

Baca: NGERI ! Bukan Cuma Muslim Diusir dan Rumahnya Dibakar, Rohingya di Mata Adhyaksa Dault

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum ) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengaku belum menerapkan kebijakan tersebut.

Baca: BABAK BARU: Perseteruan Penyidik KPK Novel vs Aris Budiman, Polri akan Gelar Perkara

"Sampai saat ini kami belum ada mekanisme seperti itu," ucap Budiyanto ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (22/9/2017).

Pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan tilang online tersebut. Sebab, memerlukan kesiapan dari CCTV dan dasar hukum yang akan diberlakukan.

"Kami harus koordinasikan terlebih dahulu dengan Pemprov DKI," cetusnya. (*)

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved