Kasus Pembunuhan

Ditahan di Polrestabes, Pendeta GBKP Pdt. Andreas Joseph Tarigan Jelaskan Kasus yang Menderanya

Beberapa hari ditahan Polrestabes Medan, Andreas melakukan klarifikasi soal kasus yang dideranya

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ DANIL SIREGAR
Klarifikasi Pendeta GBKP Andreas Josep Tarigan melalui pengacaranya Risman Sembiring & Patners 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Pdt. Andreas Joseph Tarigan, Sth.M.Div yang terjerat kasus pembunuhan pengusaha galian C, Tahan Ginting, masih mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan, Sabtu (23/09/2017).

Andreas Tarigan, yang sempat dinyatakan petugas sebagai buronan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan di Jl Taman Sakura, Blok L1, Bekasi 18 September lalu.

Baca: KASUS PEMBUNUHAN : Kapolrestabes Medan Pastikan Pendeta GBKP Andreas Josep Tarigan akan Diadili

Baca: Pendeta Buronan Pembunuhan Dibekuk saat Antar Anak ke Sekolah, Ada Oknum Polisi juga

Beberapa hari  ditahan, Andreas melakukan klarifikasi soal kasus yang dideranya melalui pengacaranya Risman Sembiring & Partners, berikut petikan klarifikasinya:

1. Bahwa pada Senin tanggal 18 September 2017, sekitar jam 06.00 WIB Pdt Andreas Joseph Tarigan dijemput oleh aparat kepolisian Poltabes Medan di rumahnya Jalan Taman Sakura Blok L 1 No.19 Taman Galaxy Bekasi dan langsung dibawa ke Poltabes Medan. 

2. Bahwa telah dilakukan dengan menyampaikan keterangan diproses BAP pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 di ruang penyidik Poltabes didampingi Penasihat Hukum.

3. Bahwa Pdt. Andreas adalah benar merupakan Pendeta yang melayani di Gereja Batak Karo Protestan, namun peristiwa yang dialami oleh Pdt Andreas Joseph Tarigan tidak ada hubungannya dengan kedudukannya sebagai Pendeta dan sebagai Ketua Klasis GBKP Bekasi- Denpasar.

Baca: Pramugrari Cantik Ini Dikerjai Sampai Ngos-ngosan, Gak Kuat Yah

Andreas Josep Tarigan, pendeta GBKP buronan kasus pembunuhan yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (19/9/2017)
Andreas Josep Tarigan, pendeta GBKP buronan kasus pembunuhan yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (19/9/2017) (handover)

4.Bahwa Pdt Andreas Joseph Tarigan, Sth.M.Div pada saat kejadian/peristiwa tanggal 22 Oktober 2016 di Desa Namorih yang merupakan Desa asal Pendeta.

Kehadiran Pendeta Andreas Joseph Tarigan di tempat kejadian adalah atas informasi seorang anggota jemaat GBKP Namorih untuk melerai mendamaikan pertengkaran di Desa Namorih Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang antara panitia pembangunan Gereja GBKP Namorih dengan sdr Almarhum Tahan Ginting.

5. Bahwa dalam persidangan terkait peristiwa di atas, beberapa saksi mengatakan bahwa Pdt Andreas Joseph Tarigan ikut serta terlibat dalam kekerasan terhadap Sdr Alm Tahan Ginting, namun ada juga banyak saksi yang mengatakan bahwa Pdt Andreas Joseph Tarigan tidak ikut serta melakukan kekerasan terhadap Sdr Alm Tahan Ginting.

6. Bahwa Pdt Andreas Joseph Tarigan menyatakan tidak ikut terlibat dalam peristiwa tersebut di atas.

7. Bahwa selama ini Pdt Andreas Joseph Tarigan sebelum adanya penjemputan oleh Aparat kepolisian, tetap melakukan kegiatan pelayanan di Gereja-gereja GBKP Klasis Bekasi-Denpasar.

8. Bahwa Pdt Andreas Joseph Tarigan bukanlah Buronan seperti pemberitaan di beberapa media massa daring dan cetak maupun media sosial.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved