Kasus Pembunuhan

Ditahan di Polrestabes, Pendeta GBKP Pdt. Andreas Joseph Tarigan Jelaskan Kasus yang Menderanya

Beberapa hari ditahan Polrestabes Medan, Andreas melakukan klarifikasi soal kasus yang dideranya

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ DANIL SIREGAR
Klarifikasi Pendeta GBKP Andreas Josep Tarigan melalui pengacaranya Risman Sembiring & Patners 

Sebab dari awal Pdt Andreas Joseph Tarigan telah langsung melaporkan ke Polsek Pancurbatu segera setelah adanya kejadian/peristiwa di atas. Begitu juga saat mau kembali ke Bekasi, dia juga melaporkan dengan meninggalkan alamat rumah dan nomor handphonenya ke Polsek Pancurbatu.

9. Bahwa Pdt Andreas Joseph Tarigan TIDAK PERNAH mendapatkan panggilan sebagai SAKSI maupun sebagai TERSANGKA. Begitu juga bilamana telah ditetapkan dengan status DPO tentunya telah dipanggil sebelumnya secara patuh dan resmi.

Hal ini juga dibuktikan dengan terbitnya Paspor dan Visa pada masa bilamana telah di tetapkan sebagai DPO.

10. bahwa ada beredarnya informasi-informasi yang menyatakan Pdt Andreas Joseph Tarigan di back up atau didukung oleh orang kuat, kami membantah keras informasi-informasi tersebut. 

Kebenarannya adalah Pdt Andreas Joseph Tarigan didukung oleh Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai keyakinan yang dia anut.

11. Bahwa Pdt Andreas Joseph Tarigan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan Asas Praduga tidak bersalah serta menjunjung tinggi Hukum yang ada.

Demikian klarifikasi ini kami nyatakan dan beritahukan maklum adanya.

Baca: Sosok Wali Kota Cilegon TB Iman Ariyadi yang Dicokok KPK, Menjabat 2 Periode Ikuti Jejak Ayahnya

Baca: TEROR Kepala Babi, Pengakuan Pelaku Bikin Merinding: Saya Ingin Menagih Janji

Pemeriksaan

Sebelumnya Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho mengatakan pihaknya masih memintai keterangan Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Andreas Josep Tarigan yang terlibat pembunuhan pengusaha galian C, Tahan Ginting.

Kata Sandi, ia memastikan berkas Andreas tetap lanjut untuk disidangkan.

Baca: Dari Mana asal Pil Gila PCC ?, Ini yang Terungkap dari Empat Tersangka yang Diciduk

"Mudah-mudahan bisa segera dilimpahkan (ke kejaksaan untuk disidangkan). Sekarang ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik," kata Sandi di halaman Polrestabes Medan Jl HM Said, Medan Timur, Jumat (22/9/2017).

Sandi mengatakan, setelah ditangkap karena buron selama satu tahun, sejumlah pendeta dari GBKP datang ke Polrestabes Medan menemui penyidik. Sejumlah pendeta berkordinasi terkait penangkapan Andreas.

"Sehari setelah penangkapan, pihak GBKP memang ada datang. Mereka bertanya, kok beliau ditangkap," kata Sandi.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini pun kemudian menjelaskan duduk perkara kasus yang mendera Andreas. Setelah mendapat penjelasan, kata Sandi, sejumlah pendeta akhirnya mengerti.(*/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved