Sumut Terkini

Korupsi Jalan Sumut, Kirun Dituntut 3 Tahun, Anaknya Reyhan 6 Bulan Lebih Ringan

Sementara terdakwa Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Jaksa Penuntut Umum saat membacakan perkara korupsi pembangunan jalan dengan dua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut terdakwa korupsi jalan di Sumut, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun tiga tahun penjara.

Sementara terdakwa Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan. 

"Menuntut terdakwa satu, Akhirun Piliang alias Kirun 3 tahun penjara dan Reyhan Dulasmi selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno, Rabu (5/10/2025). 

Baca juga: SKENARIO Licik Polisi Propam Bunuh Dosen Erni Terbongkar, CCTV RSUD Ungkap Taktik Hilangkan Jejak

Baca juga: PREDIKSI Skor Club Brugge Vs Barcelona di Liga Champions, Barca Diunggulkan, Live Jam 03.00 WIB

Baca juga: Sinopsis Film Si Paling Aktor, Komedi Segar Dunia Figuran

Kedua dinyatakan bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto  Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. 

Dalam pasal suap ini, hukuman maksimalnya 5 tahun.

Jaksa menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5  milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting. 

"Dari sini sudah kami pertimbangkan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Yang diberikan para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut itu 4 milyar 54 juta rupiah. itu sudah diberikan," tambah Eko. 

"Untuk Sipiongot kan dilaksanakan PUPR Sumut, sesuai persidangan ada pemberian 100 juta. Nah, untuk PJN 1 dari 2023-2025 sekitar 3 milyar 954 juta, untuk jalannya ada beberapa ruas jalan, masih sekitar daerah situ kalau gak salah ada 3 ruas jalan," ujarnya. 

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.

Baca juga: PERAN Oknum TNI dan Polri Pelaku Pemerasan Pengusaha di Batam Segera Terungkap, Olah TKP Hari Ini

Baca juga: Nafa Urbach Akhirnya Muncul di Senayan, Hadiri Sidang MKD DPR Hari Ini, Acungkan Jempol

Baca juga: Asesmen Kepsek dan Calon Kepsek, Wakil Bupati : Guru Berprestasi Tak Harus jadi Kepsek

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved