Lelang Perawan
STOP! Kemkominfo Blokir nikahsirri.com
Kementerian Kominfo melayangkan surat kepada para penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir situs tersebut.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs nikahsirri.com karena telah meresahkan masyarakat.
Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo Noor Iza melalui pesan singkatnya, Sabtu (23/9/2017), mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada para penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir situs tersebut.
Baca: Vicky Shu Nikah, Wah! Presiden Jokowi Kirim Karangan Bunga, Lho
Baca: Anda Masih Nekat Langgar Lalu-lintas? Polantas akan Berlakukan Tilang Berdasarkan Rekaman CCTV
Noor juga menyampaikan, melalui akun twitter resmi, Kementerian Kominfo telah menginformasikan pemblokiran situs tersebut ke khalayak netizen.
"Sejenak sampaikan keresahan masyarakat yang terjadi atas munculnya situs nikahsirri.com. Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir," demikian kicauan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam akun resmi twitternya, Sabtu.
Baca: CCTV: SPG Cantik Beri Perlawanan Sengit 15 Menit terhadap Pembunuhnya
Baca: Soal Pernyataan Prabowo Sebut Bantuan Rohingya Pencitraan, Gerindra Malah Bilang Begini
Seperti diberitakan nikahsirri.com telah memicu keresahan masyarakat karena selain menawarkan kawin kontrak juga menawarkan lelang perawan.
Sementara itu sebelumnya, pada 2015, Kementerian Kominfo atas permintaan Kementerian Agama memblokir situs-situs nikah siri online.(*)