Lelang Perawan

STOP! Kemkominfo Blokir nikahsirri.com

Kementerian Kominfo melayangkan surat kepada para penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir situs tersebut.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Aris Wahyudi, pembuat situs nikahsirri.com. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs nikahsirri.com karena telah meresahkan masyarakat.

Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo Noor Iza melalui pesan singkatnya, Sabtu (23/9/2017), mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada para penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir situs tersebut.

Baca: Vicky Shu Nikah, Wah! Presiden Jokowi Kirim Karangan Bunga, Lho

Baca: Anda Masih Nekat Langgar Lalu-lintas? Polantas akan Berlakukan Tilang Berdasarkan Rekaman CCTV

Noor juga menyampaikan, melalui akun twitter resmi, Kementerian Kominfo telah menginformasikan pemblokiran situs tersebut ke khalayak netizen.

"Sejenak sampaikan keresahan masyarakat yang terjadi atas munculnya situs nikahsirri.com. Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir," demikian kicauan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam akun resmi twitternya, Sabtu.

Baca: CCTV: SPG Cantik Beri Perlawanan Sengit 15 Menit terhadap Pembunuhnya

Baca: Soal Pernyataan Prabowo Sebut Bantuan Rohingya Pencitraan, Gerindra Malah Bilang Begini

Seperti diberitakan nikahsirri.com telah memicu keresahan masyarakat karena selain menawarkan kawin kontrak juga menawarkan lelang perawan.

Sementara itu sebelumnya, pada 2015, Kementerian Kominfo atas permintaan Kementerian Agama memblokir situs-situs nikah siri online.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved