Breaking News
Mau Tahu, Berapa Harga SIM Palsu yang Dijual Tersangka? Daftar Pemesan Ada dalam Buku Catatan Ini
Ketiga tersangka masing-masing Bripka Rida Fahmi, Herman dan Irwan menggunakan SIM bekas,bahan baku SIM palsu.
Laporan Wartawan Tribun Medan/
Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah menyebut, pihaknya masih menginterogasi tiga tersangka pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu.
Katanya, dari hasil penggerebekan, didapati satu buku catatan yang berisi pemesanan SIM tersebut.
Baca: Gelper Judi Tembak Ikan Abi Zone Digerebek, 21 Orang Tercyduk, Termasuk 6 Wanita Ini
Baca: Oknum Polisi yang Terlibat Pembuatan SIM Palsu, Diduga Mabok Sabu saat Dibekuk
Baca: GEREBEK Pabrik SIM Palsu, Oknum Polisi Ini Panik! Ini Tiga Tersangka yang Dibekuk
"Dari keterangan para tersangka, satu SIM Card palsu dibanderol seharga Rp 450 ribu. Untuk Segera SIM A Rp600 ribu, dan SIM B Rp 650 ribu," kata Nur Fallah, Kamis (28/9/2017) malam.
Ia mengatakan, ketiga tersangka masing-masing Bripka Rida Fahmi, Herman dan Irwan menggunakan SIM bekas sebagai bahan baku SIM palsu. Katanya, SIM bekas ini diperoleh dari gudang bekas atau butut.
Baca: Pabrik SIM Palsu Digerebek Petugas Polda, Barang Buktinya Puluhan Karung Goni
"Inilah yang masih kami dalami. Termasuk siapa saja yang sudah memesan SIM palsu ini," kata Nur Fallah.
Saat penggerebekan berlangsung, warga yang kaget spontan berkerumunan di rumah kontrakan yang dihuni para tersangka. Warga tidak menyangka jika di lingkungannya ada pabrik pembuatan SIM palsu.
"Mereka (pelaku) ini baru satu bulan tinggal di sini. Kami sih kurang begitu kenal ya. Karena jarang berkomunikasi," ungkap Anto, warga yang tinggal di depan rumah pelaku.(Ray/tribun-medan.com)