Jonru Mendekam di Balik Jeruji, Ini Kata Pengacaranya
Pemilik akun media sosial, Jonru Ginting, ditahan polisi. Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemilik akun media sosial, Jonru Ginting, ditahan polisi. Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka. Kemarin, Jonru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.
"Ya ditahan," ujar pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).
Baca: Polri Kerahkan 20 Ribu Amankan Aksi 299, Ada Polwan Berhijab dan Polisi Bersurban
Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan. Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi.
Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup, dan pasal yang dijerat mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Jadi terlalu dipaksakan," ujar Juju.
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (28/9/2017) .
Dalam kasus ini, Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid karena mengunggah status di media sosial, Facebook dan Twitter.
Jonru datang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Bang Jawara dan Pengacara (Japar) sekitar pukul 15.50 WIB.
Ia mengenakan baju koko dan jaket hitam, serta celana hitam mengatung.
Jonru mengaku menjalani pemeriksaan tanpa persiapan. Ia merasa ucapannya yang dilaporkan oleh Muannas dipelintir atau tidak sesuai dengan yang diunggahnya di media sosial.