Jonru Mendekam di Balik Jeruji, Ini Kata Pengacaranya
Pemilik akun media sosial, Jonru Ginting, ditahan polisi. Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor:
Tariden Turnip
Repro/KompasTV
Pegiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting atau yang dikenal dengan Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh advokat Muannas Al Aidid (foto inset) terkait dugaan ujaran kebencian. Dalam beberapa statusnya, Jonru Ginting kerap menuliskan kata-kata diduga mengandung ujaran kebencian kepada Kepala Negara, Presiden Joko Widodo dan juga memprovokasi umat beragama. (Repro/KompasTV)
Namun, Jonru merasa tidak kecewa dengan apa yang pernah dituliskannya.
"Saya tidak menyesal, tidak ada gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," ujar Jonru di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Jonru pun mengaku belum tahu apakah akan tetap aktif di media sosial atau tidak. Terutama jika dia dijebloskan dipenjara.
Saat dikonfirmasi, apakah kapok dengan perbuatannya, Jonru berteriak di depan kantor polisi, "Insya Allah tidak. Merdeka!," ujar Jonru seraya masuk untuk menjalani pemeriksaan.
Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.