Di Sidang Perdana, Buronan BNN Ini Terancam Hukuman Mati
Terdakwa tergabung dalam jaringan narkotika asal Malaysia yang memasok 30 Kg sabu.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ali Akbar alias Dek Gam, buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang merupakan sindikat dalam perkara kepemilikan 30 kg sabu asal Malaysia akhirnya menjalani sidang perdana di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/10/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice Sinaga dalam dakwaannya mengatakan terdakwa tertangkap oleh polisi di Dusun Teungoh, Desa Gelanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Biereun, Aceh pada Jumat (2/6/2017) lalu.
Baca: Makin Mudah, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Bisa di BRI
Baca: Dua Kurir Nekat Bawa 80 Kg Ganja, Informasinya Ditunggu Perempuan depan di SPBU
"Dia tertangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat lima gram lebih di Aceh," jelas Joice.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bila terdakwa sebelumnya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNN, karena tergabung dalam jaringan narkotika asal Malaysia yang memasok 30 Kg sabu.
Baca: VIDEO: Akibat Tertelan Peluit Mainan, Setiap Bernafas Anak Ini Timbulkan Suara Sempritan
"Terdakwa berperan sebagai perantara yang memegang uang untuk diserahkan kepada terdakwa lainnya bila berhasil membawa seluruh sabu ke Medan," ungkap Joice usai persidangan.
Lebih lanjut, Joice menyebutkan atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya hukuman mati," ujar jaksa, membacakan dakwaannya.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus 30 kg sabu terjadi Rabu (1/3/2017) lalu sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Medan Binjai km 10,8 tepatnya di dekat kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut.
Sempat terjaadi kontak senjata dalam penangkapan itu antara petugas BNN dan para pelaku yang mengendarai mobil Xenia BK 1856 KV warna hitam. Seorang pelaku tewas terkena peluru petugas.
Sedangkan sabu 30 kg ditemukan di dalam mobil Honda CR-V warna putih yang dikendarai pelaku lainnya. Sabu tersebut tersimpan di dalam sebuah tas.
Para pelaku yang berhasil diamankan yaitu Hendra Sahputra, Zakaria, Maulana, Safrizal, Andri dan Saiful.
(cr8/tribun-medan.com)