Sumut Terkini

Sejumlah Mahasiswa USU Desak Ulang Pemilihan Rektor, Berikut 5 Poin Tuntutannya

Selain Pilrek, massa aksi juga menyoroti pengelolaan keuangan kampus yang dinilai tidak transparan.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HUSNA
AKSI MAHASISWA - Sejumlah mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) menggelar aksi Gerakan Mahasiswa Menggugat di depan Biro Rektorat USU, Medan, Senin (13/10/2025). Mereka menuntut audit keuangan dan pembatalan pemilihan rektor yang dinilai cacat etika serta sarat praktik KKN. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Puluhan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) turun ke jalan menggelar aksi bertajuk Gerakan Mahasiswa Menggugat (GMM) di depan Biro Rektorat USU.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan etika dan tata kelola kampus yang dinilai mencederai nilai akademik dan integritas universitas. 

Mahasiswa membawa sejumlah tuntutan, mulai dari pembatalan pemilihan rektor periode 2026-2031 hingga audit menyeluruh terhadap keuangan dan aset kampus.

Dalam orasinya, Koordinator AMPK-GMM, Aldo, menyebut bahwa proses pemilihan rektor (Pilrek) USU periode 2026–2031 cacat hukum dan moral. 

Mahasiswa menilai terdapat praktik intimidasi, pemotretan surat suara, serta dugaan keterlibatan kepentingan politik dalam proses penyaringan calon oleh Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat (MWA).

“Demokrasi kampus di USU telah mati secara sistematis dan masif. Kami menolak Pilrek yang penuh pelanggaran dan menuntut agar prosesnya diulang dengan pengawasan langsung dari Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi RI,” seru Aldo.

Selain Pilrek, massa aksi juga menyoroti pengelolaan keuangan kampus yang dinilai tidak transparan.

Mereka menuntut audit atas dana hibah sebesar Rp41 miliar dari Pemprov Sumut yang dikaitkan dengan proyek UMKM Square USU.

Dalam poster aksi bertajuk “Pengkhianatan Pendidikan Sumatera Utara: Tegakkan Etik, Selamatkan USU dari Krisis Integritas”, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan utama, di antaranya:

-Pembatalan Pilrek USU 2026–2031 karena cacat moral dan hukum.

-Pengambilalihan proses Pilrek oleh Kemdiktisaintek RI.

-Pembentukan Komisi Kebenaran Akademik USU dan audit aset kebun sawit seluas 5.610 hektare di Mandailing Natal.

-Pengembalian aset kebun sawit kepada universitas untuk mendukung subsidi UKT, fasilitas pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa.

-Klarifikasi terbuka Rektor USU terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dan proyek UMKM Square.  

AMPK-GMM menilai kebun sawit milik USU yang berada di Mandailing Natal seharusnya dikelola untuk kepentingan pendidikan, bukan komersial. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved