ALAMAK! Udah Beruban Pun, Tapi Kakek Ini Nekat Raba-raba 'Itunya' Dua Bocah Sekaligus
Kakek keriput ini diperiksa lantaran adanya laporan kasus rudapaksa terhadap dua bocah bersaudara, Kamis (12/10/2017)
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Seorang pria paruh baya, Junaidi Tanjung (66) digelandang petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak ke Mapolres Siantar.
Kakek keriput ini diperiksa lantaran adanya laporan kasus rudapaksa terhadap dua bocah bersaudara, Kamis (12/10/2017)
Junaidi Tanjung diketahui warga yang beralamat Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya kota Pematangsiantar.
Dia dilaporkan Anner Sinaga (42) warga berlamat Jalan Sipahutar No. 16-A Kelurahan Suka Raja Kecamaran Siantar Marihat.
Disampikan Kanit PPA, Ipda Herly bahwa pelapor melaporkan tindakan cabul Junaidi Tanjung kepada anaknya CDKS (9) dan FCUS.
Baca: WOW! Di Luar Dugaan, Siswi SMA Ini Bikin Jambret K.O, Begini Kejadiannya
Herly menjelaskan kronologi kejadian pada hari Rabu (11/10/2017) pukul 20.00 WIB pelapor yang sedang berada di rumah mendapat informasi dari tetangganya. Bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anaknya (korban) yang di llakukan oleh terlapor.
Setelah mendengar informasi tersebut pelapor dan saksi pun memanggil kedua korban dan menanyai korban.
"Diperoleh keterangan dari korban CDKS bahwasanya pada (2/10/2017) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sipahatur Kota Pematangsiantar, tepatnya di teras rumah pelapor, korban FCUS (adiknya) telah diraba-raba oleh terlapor. Yakni dengan memasukkan tangan terlapor ke dalam celana korban sekaligus tangan korban diletakkan pada kemaluan terlapor," kata Herly.
Baca: TERUNGKAP! Ternyata Bukan Suporter PSMS yang Bikin Kerusuhan di Markas Persita, Tapi
Dugaan sementara, pencabulan yang dilakukan Junaidi Tanjung telah terjadi FCUS sudah terjadi sebanyak tiga kali.
"Setelah mendengarkan keterangan dari korban maka pelapor dan keluarga sepakat melapor kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.
Diketahui laporan ayah korban sesuai LP nomor 339/X/2017/SU/STR, tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar sudah melakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan intensif terkait dugaan lainnya.
(*)