News Video
Mahasiswa Sebut Oknum PLN Pungli, Ini Daftar Biaya Pasang Sambung Baru yang Diterapkan
Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) melakukan unjuk rasa di depan Kantor PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Hendrik Naipospos
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) melakukan unjuk rasa di depan Kantor PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara, Jalan Yos Sudarso Medan, Senin (23/10/2017)
Puluhan mahasiswa tersebut menyampaikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di PLN (Persero) Rayon Perdagangan Kabupaten Simalungung, dan PLN (Persero) Area Pematangsiantar saat kegiatan Pasangan Sambung Baru (PSB) di Afdeling L, J, dan I PT. Bridgestone SRE Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Sesuai hasil investigasi lapangan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atau pungli dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang dilakukan Manager PT PLN (Persero) Area Pematangsiantar dan PT PLN (Persero) Rayon Perdagangan, pihak penyedia jasa, oknum PT Bridgestone SRE Dolok Merangir," kata Wakil Ketua Umum HIMMAH, Abdul Razak Nasution di Medan.
Dia menjelaskan, ada dugaan penyelewengan yang berpotensi merugikan rakyat dan negara karena PSB diperuntukan pada lokasi Afdeling L, J, dan I.
Konsesi PT Bridgestone SRE Dolok Merangir sebanyak 398 PSB dengan daya 1.300 Va dan selesai dikerjakan pada tahun 2016 hingga 2017.
"Bahwa administrasi pelanggan PSB menggunakan nama masing-masing karyawan PT Bridgestone. Padahal perumahan tersebut merupakan inventaris perusahaan PT Bridgestone (diduga terjadi manipulasi data pelanggan)," ujar Abdul Razak.
Menurut Razak, sesuai hasil wawancara terhadap karyawan (pengguna listrik).
Baca: Unjuk Rasa di Kantor PLN Sumut Memanas, Ini Tuntutan Para Demonstran
Biaya PSB yang dibebankan oleh pihak penyedia jasa kepada masing-masing pengguna listrik adalah sebesar Rp 2,5 juta untuk Afdeling L, dan Rp 3,6 juta untuk Afdeling J dan I.
"Dalam hal tersebut, kami duga telah melanggar Permen ESDM No 27 Tahun 2017, tentang Tingkat Mutu, Pelayanan dan Biaya, bahwa untuk PSB dengan daya 1.300 VA sebesar Rp 1,2 juta sehingga diduga telah terjadi pungutan liar lebih kurang Rp 600 juta," jelasnya.
Tak hanya itu, kegiatan PSB di Afdeling L, J, dan I diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009.
"Kami telah melayangkan laporan dan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada tanggal 24 Agustus 2017. Kami juga mendesak Kajati Sumut segera menindaklanjuti laporan resmi tersebut," kata Razak
"Jadi kami minta juga kepada General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sumut untuk mencopot jabatan Manager PT PLN (Persero) Rayon Perdangangan, dan Area Pematang Siantar," jelasnya
Dalam aksi tersebut, massa sempat melakukan bakar ban di depan Kantor PT PLN (Persero) Wilayah Sumut. Namun, aksi bakar ban langsung dipadamkan oleh pihak kepolisian, dan sempat terlibat adu mulut antara masaa dan polisi.
Setelah melakukan protes, mereka mengancam akan kembali melakukan unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
(cr9/tribun-medan.com).