Edisi Cetak Tribun Medan

Mau Beli Rumah? Jangan Lupa Perhatikan Meteran Listriknya Jika Tak Ingin Hal Ini Terjadi

Meski menggunakan nama lain, hal tersebut akan ketahuan karena di sistem yang dimiliki PLN titik koordinatnya sudah ada.

Dokumentasi Tribun Medan
Headline Tribun Medan Edisi Selasa (24/10/2017) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Manager Area PLN Kota Medan Agus Tri Susanto, mengatakan, kasus yang dialami dua pelanggan PLN yakni terkena denda; Ananda didenda Rp 10 juta lebih, dan Ratnawati kena denda Rp 6 juta kerap terjadi.

Umumnya ketika mereka menempati rumah yang dibeli dari orang lain.

Agus mengajak masyrakat supaya lebih cermat memeriksa meteran listrik rumah yang hendak dibelinya, untuk menghindari denda yang dikenakan petugas PLN, jika menemukan dugaan penyalahgunaan arus listrik dengan tanda-tanda fisik terdapat lubang kecil pada meteran.

Baca: Ada Petugas Lapangan yang Mengaku Bisa Hapuskan Denda, Ini Tindakan Tegas dari PLN

"Makanya kalau ada yang beli rumah baru, cek dulu meterannya. Kalau perlu sebelum transaksi dengan yang punya rumah. Kebanyakan kelemahanya di situ, dia sudah terlanjur tranksasi, dia tidak tahu cerita yang lama, akhirnya setelah dia punya rumah itu, dia yang kena. Karena di aturan, siapa yang mengunakan listrik di situ yang bertangung jawab, bukan siapa yang melubangi di situ," ujar Agus.

Petugas PLN akan senang hati, jika dipanggil masyarakat untuk mengecek meteran listriknya.

"Makanya kalau belum transaksi panggil aja orang PLN, tolong bantu periksa, gampang, tinggal kami cek kabelnya, ada juga yang kabelnya dicabangi, di rusak, ada bisa kami cek itu, kalau misalnya ada temuan, bisa jadi yang dikenakan P2TL ada yang punya rumah pertama, sebelum tranksaki," tuturnya.

Baca: Lubang di Meteran Listrik Pelanggan seperti Buatan Pabrik

Jika sudah terdapat temuan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di sebuah rumah, dan dendanya tidak kunjung dibayar, maka rumah tersebut nantinya tidak akan diperbolehkan menyambung listrik.

Meski menggunakan nama lain, hal tersebut akan ketahuan karena di sistem yang dimiliki PLN titik koordinatnya sudah ada.

Sebenarnya dia tidak mau ada temuan P2TL. Namun demi keselamatan warga, P2TL ini sangat diperlukan.

"Ini untuk keselamatan mereka juga. Misal kalau di by pass, tanpa ada pembatas, orang kena setrum, listriknya tidak akan balik, kebakaran tidak akan balik listriknya itu, kalau begini PLN lagi yang salah. Jadi tindakan ini untuk mengamankan," ujarnya. (ryd)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved