Edisi Cetak Tribun Medan

Ada Petugas Lapangan yang Mengaku Bisa Hapuskan Denda, Ini Tindakan Tegas dari PLN

Manajemen perusahaan penyedia strum, PT Perusahaan Lisrik Negara (PLN) Persero mengakui ada petugas lapangan nakal.

Dokumentasi Tribun Medan
Headline Tribun Medan Edisi Selasa (24/10/2017) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Manajemen perusahaan penyedia strum, PT Perusahaan Lisrik Negara (PLN) Persero mengakui ada petugas lapangan nakal.

Manager Area PLN Kota Medan Agus Tri Susanto, mengatakan, sejak bertugas setahun, dia sudah memecat dua orang petugas. Orang yang diberhentikan berstatus karyawan alih daya atau outsourching.

"Dua orang yang kami pecat itu bertransaksi di lapangan, kesalahannya seolah-olah dia bisa menghapuskan dan mengurangi denda," ujar Agus saat berbicang dengan Harian Tribun Medan/online Tribun-Medan.com di kantornya Jalan Listrik.

Namun demikian, kata Agus, PLN meyakini dalam kasus dugaan kecurangan yakni terbukti melubangi meteran listrik di rumah dua warga, yang menimpa Ratwati dan Ananda, dia menjamin pegawainya tidak bertindak nakal.

Sekarang, menurut Agus Tri Susanto, sistem kerja yang dibangun PLN bisa mendeteksi pegawai nakal ketika memeriksa konsumen di lapangan.

Baca: HOREEE! PLN Kasi Diskon pada Pelanggan, Catat Tanggalnya

"Semisal jika ada temuan pengatur daya yang tidak standar, maka harus diganti dengan pengatur daya yang disediakan PLN. Ketika barang tersebut keluar dari gudang PLN, maka sistem akan mencatatnya," ujar Agus.

Ketika sudah tercatat di sistem pertanggungjawaban harus ada, yaitu membawa pengatur daya yang diganti. Apa penyebab pengatur daya itu harus diganti, berita acaranya ada dan berapa yang harus dibayar konsumen.

Kasus yang menimpa Ananda dan Ratnawati, yaitu ditemukan lubang meteran listriknya, banyak menimpa warga Medan. Bahkan beberapa konsumen yang mengalami ini pemuka masyarakat dan tokoh agama.

Semuanya harus diberikan sanksi denda, walaupun para pelanggan konsumen ini mengaku pelakunya bukan mereka.

Baca: Demo di Kantor PLN Ricuh, Ini Foto-fotonya

Diberitakan dalam laporan eksklusif Harian Tribun Medan edisi Senin (23/10) kemarin, pelanggan PLN merasa syok akibat kena denda lebih dari Rp 10 juta. Korbannya adalah Ananda Idha Zulfia dan Ratnawati Nuryanti. Ananda wajib membayar denda Rp 10.629.049, adapun Ratna terkena denda Rp 6 juta.

Menurut Ananda, aliran listrik di rumahnya diputus secara sepihak karena petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PLN Area Medan Johor menemukan lubang pada meteran listrik di rumahnya. Temuan lubang itu dianggap sebagai kecurangan atau kejahatan penyalahgunaan arus listrik.

"Dendannya Rp 10 juta labih. Denda itu tidak bisa tidak dibayar. Kalau tidak dibayar sambungan listrik di rumah kami ini tidak akan disambung lagi katanya. Mahal kali dendanya. Padahal kami sama sekali tidak pernah merusak atau melubangi meteran," ujar Ananda.

Masih menurut Agus, pedoman P2TL ini kan diatur Keputusan Direksi Nomor 1486.K/Dir/2011. Dalam aturan yang sudah diperkuat oleh menteri ini, mewajibkan PLN untuk mendenda ketika ada ditemukan pelanggaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved