Edisi Cetak Tribun Medan
Ada Petugas Lapangan yang Mengaku Bisa Hapuskan Denda, Ini Tindakan Tegas dari PLN
Manajemen perusahaan penyedia strum, PT Perusahaan Lisrik Negara (PLN) Persero mengakui ada petugas lapangan nakal.
"Tidak sampai diatur di sini, karena itu tadi, ada pelanggaran, ada penyalah gunaan, tapi kalau ada begitu bisa dilaporkan kepada polisi," ujarnya.
Kejadian pelaku perusak meteran listrik pernah ditangkap di Polsek Helvetia karena merusak meteran dengan cara mem bypas listriknya. Perbuatan ini tidak hanya dilakukan di satu rumah namun bayak.
"Pelakunya ini menawarkan dari rumah ke rumah, dia meminta Rp 200 ribu untuk memperkecil biaya listrik yang dibayar, misalnya Rp 800 ribu biasanya, jadi Rp 100 ribu. Sempat banyak yang kena. Namun warga pun langsung melaporkannya. Dan ini yang benar," ujarnya.(ryd)
Berita Terkait