Edisi Cetak Tribun Medan

Ada Petugas Lapangan yang Mengaku Bisa Hapuskan Denda, Ini Tindakan Tegas dari PLN

Manajemen perusahaan penyedia strum, PT Perusahaan Lisrik Negara (PLN) Persero mengakui ada petugas lapangan nakal.

Dokumentasi Tribun Medan
Headline Tribun Medan Edisi Selasa (24/10/2017) 

Baca: Mahasiswa Sebut Oknum PLN Pungli, Ini Daftar Biaya Pasang Sambung Baru yang Diterapkan

"Banyak begitu, dipikir saya senang dapat begitu, ada ustaz, haji, terus pendeta mengontak saya, kurang percaya bagaimana kita tentang moral mereka, tapi bunyinya begitu lho. Tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan cari pelakunya, tapi langsung ketika ditemukan lobang dan sebagainya, ini dendanya. Rumus perhitungan rupiahnya ada," katanya.

Agus menjelaskan ada empat golongan tingkatan kesalahan dalam peraturan tersebut. Golongan I yaitu pelanggaran mempengaruhi batas daya. Golongan ke II yaitu pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

Golongan ke II yaitu pelanggaran yang mempengaruh batas daya dan mempengaruh pengukuran energi. Dan golongan ke IV yaitu pelanggaran yang di lakukan oleh bukan pelanggan.

Baca: Pelanggan PLN Syok Kena Denda Rp 10 Juta, Arus Listrik pun Mendadak Diputus

Sanksi Rupiah
Peraturan direksi yang mengatur P2TL tersebut kata Agus tidak berbicara siapa yang melakukan perusakan meteran (pelobangan), melainkan ketika ditemukan kerusakan meteran semisal adanya bolong di meterannya, manajmen PLN diwajibkan mendenda pelanggan, karena bagi PLN hal tersebut sudah cukup bukti pelanggan tersebut menyalahgunakan aliran listrik.

"Tidak bicara soal itu, kami tidak mencari pelakunya, karena mencari tugasnya kepolisian. Siapa sih yang membolongi, itu tugasnya kepolisian mencari tahu. Kami hanya memberikan sanksi rupiahnya, kami hanya dari perdatanya," katanya.

Dan kasus yang menimpa Ananda adalah golongan II yaitu pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

Salah satunya ciri-ciri pelanggaran ini ada ditemukan lubang di meteranya, dimana lubang ini bisa dijadikan sebagai upaya mengurangi laju piringan dan mengurangi penghitungan penggunaan listrik yang terpakai.

Baca: Pelanggan PLN Bilang Lobang di Meteran Listrik Seperti Buatan Pabrik, Kok Bisa?

Untuk kasus yang menimpa Ananda dan Ratnwati, Agus mengatakan mereka juga yakin pelakuknya bukan Ananda dan Ratnawati. Tapi PLN harus tetap memberikan sanksi denda kepada kedua warga seperti yang diatur dalam peraturan direksi nomor 1486.K/Dir/2011.

"Kami yakin bukan mereka pelakunya, tapi itu tadi, kami kerjanya dari sini," ujarnya seraya menunjukkan buku peraturan P2TL.

Agus pun turut mempertanyakan buat apa dibuat lubang di meteran tersebut kalau tidak adan niatan untuk mempengeruhi perhitungan pemakaian listriknya.

Apakah tidak ada pengecualian jika ternyata ada orang lain yang merusak meteran litrik di rumah seseorang? Agus mengutarakan tidak ada aturan demikian.

Baca: Kena Denda 10 Juta, Pelanggan PLN Terpaksa Numpang Charge Gadget di Rumah Tetangga

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved