Anda Pakai Kartu SIM Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, atau Tri? Begini Cara Registrasinya
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.
TRIBUN-MEDAN.COM - Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.
Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.
Baca: Dua Pria Ini Pikat Cewek Cantik di Medsos, setelah Bertemu Ini yang Terjadi
Baca: Ilhamsyah Datangi Rumah Kakek 73 Tahun yang Memungut Botol Bekas untuk Biayai Perobatan Anak
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Baca: Awas Blokir! Ingat, Batas Registrasi Ulang SIm Card 31 Oktober 2017, Masih Banyak yang Tidak Tahu
Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.
Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.
Melansir dari Kompas.com, berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444