Anda Pakai Kartu SIM Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, atau Tri? Begini Cara Registrasinya

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.

www.shutterstock.com
Ilustrasi Menggunakan Handphone 

TRIBUN-MEDAN.COM - Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.

Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.

Baca: Dua Pria Ini Pikat Cewek Cantik di Medsos, setelah Bertemu Ini yang Terjadi

Baca: Ilhamsyah Datangi Rumah Kakek 73 Tahun yang Memungut Botol Bekas untuk Biayai Perobatan Anak

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Baca: Awas Blokir! Ingat, Batas Registrasi Ulang SIm Card 31 Oktober 2017, Masih Banyak yang Tidak Tahu

Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.

Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.

Melansir dari Kompas.com, berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.

1. Telkomsel (Simpati & As)

Kartu Baru

REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved