Mau Registrasi Ulang Kartu Prabayar tapi Tak Punya e-KTP, Begini Caranya
Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.
Apa bedanya registrasi ini dengan registrasi-registrasi sebelumnya?
Bagaimana cara melakukannya?
Siapa yang harus mendaftar kartu seluler?
Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama.
Apabila ada nomor SIM baru yang mau diaktifkan, maka sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.
Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.
Baca: Mulai Hari Ini Anda Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar, Di Sini Tempat Pendaftaran Secara Online
Baca: Belum Punya KTP? Begini Cara Anda Registrasi Kartu SIM Prabayar
Baca: Registrasi Kartu Prabayar Gagal Terus? Begini Caranya Agar Berhasil
Bagaimana cara registrasi kartu seluler?
Registrasi dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.
"Registrasi sendiri (self registration) sebenarnya paling mudah karena tinggal mengirim SMS," kata juru bicara Telkomsel, Adita Irawati.

Dijelaskannya, cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut: