Mau Registrasi Ulang Kartu Prabayar tapi Tak Punya e-KTP, Begini Caranya

Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.

ilustrasi 

Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Apa bedanya dengan registrasi terdahulu?

Registrasi kartu seluler prabayar sudah beberapa kali diwajibkan oleh pemerintah, seperti pada 2005 dan 2014 lalu.

Registrasi kali ini -seperti dijelaskan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza- berbeda dengan sebelumnya karena registrasi kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Begini Balasan Selvi Kitty Ketika Dikatai Perihal Video Tak Senonoh yang Diunggahnya

Baca: Yuk Daftar Ulang Kartu Indosat Ooredoo Kamu dengan Cara Berikut

Baca: Titi Kamal Unggah Foto Lawas Christian Sugiono, Warganet: Gantengnya Gak Luntur

"Tujuan registrasi ini yang pertama untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memberikan perlindungan juga, misalnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya," papar Noor iza.

"Yang kedua, saat ini kita sudah memiliki KTP elektronik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, kita mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya bisa diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri."

"Yang ketiga, memberikan keabsahan data identitas yang jelas siapa pengguna nomor ini sebenarnya."

Seperti yang sudah-sudah, registrasi ini pun bertujuan untuk mengurangi penipuan lewat SMS dan telepon, yang meskipun sudah pernah dilakukan sebelumnya, masih marak terjadi sampai sekarang.

"Justru registrasi yang saat ini, identitas menjadi semakin jelas karena validitasnya didapat. Kalau sebelumnya yang prabayar, mereka memasukkan nomor KTP, nama, alamat tapi validitasnya, pemeriksaannya kan sangat sulit," kilah Noor Iza mengenai nomor seluler yang masih rentan digunakan dalam penipuan.

"Nah sekarang sudah ada sistem elektronik yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, validitasnya diuji di sana."

Bagaimana jika belum memiliki KTP elektronik?

Halaman
1234
Sumber: bbc
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved