Yuk Daftar Ulang Kartu Indosat Ooredoo Kamu dengan Cara Berikut
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Cara registrasi kartu ini sangat mudah dan ada sedikit langkah berbeda di setiap operator.
Pantauan Tribunstyle.com dari Google Trends, Senin (30/10/2017), ternyata banyak netizen mencari cara registrasi ulang kartu operator Indosati.
Baca: Bagi Pengguna XL, Ini Dia Cara Registrasi Ulang Kartu Baru dan Lama
Baca: Kamu Pengguna Telkomsel? Ini Dia Cara Registrasi Ulang Kartu Kamu
Baca: Titi Kamal Unggah Foto Lawas Christian Sugiono, Warganet: Gantengnya Gak Luntur
Cara registrasi kartu prabayar untuk pelanggan baru Indosat bisa mengirim SMS ke 4444.
Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar sebagai berikut:
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Khusus pengguna lama Indosat daftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Pendaftaran ini bersifat wajib dan akan dimulai 31 Oktober 2017.
Pendaftaran ini akan ditutup 28 Februari 2018.
Selain metode SMS, user bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi operator.
Jika tidak melakukan registrasi nomor user tidak bisa digunakan lagi.