Kamu Pengguna Telkomsel? Ini Dia Cara Registrasi Ulang Kartu Kamu

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

TRIBUN-MEDAN.com -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Cara registrasi kartu ini sangat mudah dan ada sedikit langkah berbeda di setiap operator.

Pantauan Tribunstyle.com dari Google Trends, Senin (30/10/2017), ternyata banyak netizen mencari cara registrasi ulang kartu operator Simpati.

Cara registrasi kartu prabayar untuk pelanggan baru Telkomsel atau Simpati bisa mengirim SMS ke 4444.

Dengan format SMS Pendaftaran SIM Prabayar sebagai berikut:

REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Nah khusus pengguna lama Telkomsel daftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Tapi bagaimana jika E-KTP atau KTP yang tercantum NIK-belum jadi atau hilang?

Tak perlu khawatir mengenai permasalahan ini.

Baca: Yuk Daftar Ulang Kartu Indosat Ooredoo Kamu dengan Cara Berikut

Baca: Bagi Pengguna XL, Ini Dia Cara Registrasi Ulang Kartu Baru dan Lama

Baca: Titi Kamal Unggah Foto Lawas Christian Sugiono, Warganet: Gantengnya Gak Luntur

Pasalnya ada alternatif untuk mengetahui NIK.

Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah memberikan solusinya berikut.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved