Kamu Pengguna Telkomsel? Ini Dia Cara Registrasi Ulang Kartu Kamu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa."
"Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK,"
"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK."
"Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," ujarnya.
Pendaftaran ini bersifat wajib dan akan dimulai 31 Oktober 2017.
Pendaftaran ini akan ditutup 28 Februari 2018.
Selain metode SMS, user bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi operator.
Jika tidak melakukan refistrasi nomor user tidak bisa digunakan lagi. (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Berita Ini Sudah Tayang di Tribuntimur.com dengan Judul Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati - Daftar Ulang Nomor Telkomsel, Selengkapnya. . .