Tersangka Dirly Masih Pincang, Kasus Penganiayaan Siswi SMA Teladan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dirli yang ditangkap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, 27 Oktober lalu, dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Salomo Tarigan
Tersangka penganiaya sadis Nadya siswi SMA Swasta, Dede Sahputra alias Dirli saat ditangkap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (27/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dede Saputra alias Dirly, tersangka kasus penganiayaan, yang disertai perampokan terhadap siswi SMA Teladan Nadya (17), terpincang-pincang, dengan kondisi kaki masih diperban akibat luka tembak.

Dirli yang ditangkap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, 27 Oktober lalu, dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar.

"Sudah dilimpahkan ke kita. Jadi ada tiga tersangka kita lakukan penahanan pada Kamis (14/12/2017) selama 20 hari," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Hary Palar, Kamis (14/12/2017)

Tiga tersangka kasus penganiayaan dan perampokan terhadap Nadya  dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Pematangsiantar, Kamis (14/12/2017)
Tiga tersangka kasus penganiayaan dan perampokan terhadap Nadya dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Pematangsiantar, Kamis (14/12/2017) (TRIBUN MEDAN/ Dedy Kurniawan)

Hary mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap dua dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Berkas diterima dari Polres Pematangsiantar.

Baca: Rayakan Akhir Tahun, Telkomsel Hadirkan Program Barbershop Carnival

Baca: Bom Rakitan Meledak di Surabaya, Satu Orang Terluka

"Jaksa Penutut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Pematangsiantar, dan yang dilimpahkan tahap dua ini ada 3 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nadya yang dilakukan oleh Dede Syahputra alias Dirly. Dua tersangka ikut disertakan yakni Rio Anzara dan Sanem," ungkap Hary Palar.

Lanjut Hary Palar, pihak kejaksaan turut menyita barang bukti, yakni beberapa handphond, merk Oppo dan Nokia. Selain itu barang bukti uang sebesar Rp 1,3 juta mau pun kutang (BH), celana dalam baju sekolah, sepatu, sepeda motor dan ikat rambut.

Para pelaku terancam Pasal berbeda. Nantinya yang disangkakan kepada Dede Syahputra alias Dirly, pasal 80 ayat (2) Sub pasal 81 ayat (2) atau pasal 365 ayat dua ke-4 KUHPidana.

Sementara, untuk kedua orang lagi yang turut membantu sebagai pelaku penadah sepeda motor korban, Rio Anzara dan Sanem (abang kandung Dirly) disangkakan atau dijerat dengan pasal 480 KUHP.

Pelimpahan ini menjawab harapan pihak keluarga Nadya. Pihak keluarga, dua orang tua Nadya, Watrizal dan Yasmi dan kakak kandungnya, Iwelya Gusnawati sebelumnya, berharap sidang Dirly agar digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

"Alhamdulillah, Bang, karena kasus ini dilimpahkan jaksa medan ke jaksa Pematang Siantar. Karena lebih meringankan langkah kami untuk menghadiri sidang nanti. Kalau tidak ada halangan pihak keluarga pasti datang menghadiri sidang," kata Iwelya Gusnawati.(Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved