Divonis 20 Tahun Penjara, Jefri Sinaga Cium Kaki Ayah Steven Sigalingging di Pengadilan
Mengenakan rompi tahanan merah, pria bertubuh kurus ini menundukkan kepalanya di lutut Luat Sigalingging.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Joseph Wesly Ginting
TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - Usai divonis 20 tahun penjara, Jefri Sinaga mencium kaki Luat Sigalingging, ayah almarhum Steven Sigalingging di Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kamis (15/12/2017).
Mengenakan rompi tahanan merah, pria bertubuh kurus ini menundukkan kepalanya di lutut Luat Sigalingging.
Tangan kanannya, menjabat tangan pria berkumis tersebut sambil menghanturkan permintaan maaf.
"Maafkan aku tulang," katanya dengan nada datar.
Mendengar permohonan maaf itu, Luat bangkit dan lalu memeluk Steven.
Baca: Dua Pembunuh Steven Sigalingging Divonis 20 Tahun Penjara
Sambil mengusap-usap punggung Jefri, Luat mengatakan sudah memaafkan Jefri.
"Kau ini anak kawanku. Bapakmu kawanku," kata Luat berulang-ulang.
Setelah itu, Steven kemudian menghampiri nenek korban, N boru Siregar. Wanita yang selalu tampil mengunakan kebaya hitam ini langsung memeluk Jefri.
"Jefri, Jefri. Kenapalah ini terjadi," katanya sambil mencium pipi kiri dan kanan Jefri.
Baca: Ormas Islam Bakar Lukisan Bergambar Wajah Donald Trump dan Bendera Israel
N Boru Siregar mengatakan telah memaafkan Jefri yang telah dia anggap sebagai cucunya itu.
Setelah diberikan kesempatan memohon maaf kepada keluarga korban, hakim Nurmala memvonis Jefri dengan kurungan 20 tahun.
Sedangkan ke dua rekannya, Mindonta dan Simson divonis 20 tahun. Sebelumnya ke tiganya dituntut JPU 20 tahun.
Kepada wartawan, N boru Siregar mengaku sudah memaafkan Jefri.
Apalagi Jefri sering makan dan tidur di rumahnya, rumah yang selama ini ditempati Steven sebelum dibunuh para terdakwa.(*)