15 Hari Raup Rp 131 Miliar, Program Pemberian Keringan Pajak Kendaraan Bermotor

"Target BBNKB kita sudah over target sejak 15 Desember 2017 lalu. Sedangkan untuk PKB sudah over target 22 Desember 2017 lalu"

Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ Nanda F Batubara
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Sumut Sarmadan Hasibuan saat memberikan ulos kepada wajib pajak di UPT Samsat Medan Selatan Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (29/12/2017). 

 Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Selama 15 hari, program pemberian keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah menarik sedikitnya 126 ribu wajib pajak di Sumut.

Program ini berhasil mengumpulkan pendapatan senilai Rp 131 miliar.

"Sampai laporan kemarin, program ini sedikitnya sudah dimanfaatkan oleh 126 ribu wajib pajak," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Sumut Sarmadan Hasibuan di UPT Samsat Medan Selatan Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (29/12/2017).

Baca: Hari Terakhir Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Sarmadan Bagi-bagi Ulos

Baca: Besok Pagi PSMS Medan Uji Coba Hadapi PD Pasar di Lapangan TGM, Helvetia

Sarmadan menjelaskan, program ini murni merupakan hadiah spesial dari Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi jelang akhir tahun. Sebab, program ini bukan bertujuan untuk mengejar target realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumut Tahun Anggaran 2017.

Menurut Sarmadan, tanpa adanya program ini, realisasi pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB telah melampaui target.

"Target BBNKB kita sudah over target sejak 15 Desember 2017 lalu. Sedangkan untuk PKB sudah over target 22 Desember 2017 lalu," kata Sarmadan.

Berdasarkan data yang diperoleh, realisasi pendapatan Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2017 mencapai Rp12.116.867.365.967,60 hingga 28 Desember 2017. Jumlah tersebut memenuhi 97,58 persen target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp12.417.425.444.814,00.

Untuk Pajak Daerah, realisasi yang tercapai senilai Rp4.765.696.317.963,04 atau 103,31 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp4.612.951.603.549,00 hingga 28 Desember 2017.

Pajak daerah ini bersumber dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor dengan realisasi sebesar Rp1.786.261.407.885 dari target sebesar Rp1.702.482.587.800, sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan realisasi sebesar Rp1.227.915.225.137 dari target sebesar Rp1.138.834.714.440. 

 Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan realisasi sebesar Rp755.528.074.770 dari target sebesar Rp792.019.290.000, lalu Pajak Air Permukaan dengan realisasi sebesar Rp78.985.882.527 dari target sebesar Rp 84.908.242.000. 

Selanjutnya sektor Pajak Rokok dengan realisasi sebesar Rp844.022.870.886 dari target sebesar Rp833.283.172.000.(nan/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved