Hati-hati Jika Berpergian, Hari Ini Ada Tujuh Kabupaten Kota Dilanda Cuaca Ekstrem

Dari pantauan satelit BMKG sejak pukul 09.00 WIB, sedikitnya ada tujuh kabupaten kota yang bakal dilanda cuaca buruk.

Tribun Medan / HO
Ilustrasi Hujan deras 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah I Medan mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca buruk di sejumlah kawasan Sumatera Utara.

Dari pantauan satelit BMKG sejak pukul 09.00 WIB, sedikitnya ada tujuh kabupaten kota yang bakal dilanda cuaca buruk.

"Hujan dengan intensitas lebat diawali di kawasan Langkat, Stabat dan Medan. Kemudian, hujan meluas ke Deliserdang, Tanah Karo dan Pematangsiantar," kata Kepala Bidang Data dan Informasi BMKG Wilayah I Medan, Syahnan, Selasa (9/1/2018).

Ia mengatakan, hujan juga akan meluas ke Simalungun dan Serdangbedagai.

Sejauh ini, lanjut Syahnan, hujan yang melanda delapan kawasan disertai angin kencang.

Baca: Tiga Desa Diterjang Lahar Dingin Sinabung, Lumpur dan Material Batu Tutupi Jalan

"Sesekali di beberapa kawasan yang sudah disebutkan di atas juga terjadi kilat dan petir. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat keluar rumah," katanya.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbukitan, ada baiknya mewaspadai bahaya longsor.

Sebab, dengan curah hujan yang begitu tinggi, tidak menutup kemungkinan tanah di kawasan perbukitan menjadi gembur dan mudah longsor.

"Tetap waspada dengan cuaca buruk seperti ini. Bila masyarakat keluar rumah dengan berkendara, sebaiknya tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi," katanya.(*) 

                                                                                                             $$$ 

                                                            BERITA TERPOPULER

Penjelasan Josefina Syukur Soal Ahok Gugat Cerai Istrinya Gara-gara Isu Perselingkuhan 

Mengudar Kisah Perjalanan Cinta Ahok dan Veronica Tan, Bermula di Gereja dan Berakhir Cerai

Ini Pesan Ahok dari Penjara, Tidak Boleh Bercerai Kecuali Berzinah  

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved