Tewas Ditembak

Chairul Ridho Diduga Dihabisi dari Jarak Dekat, Pengacara: Kenapa Harus Ditembak Mati?

Luka tembak di bagian dada sebelah kiri dan luka memar di seluruh tubuh serta tumit dan pergelangan kedua kaki remuk

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/Sofyan Akbar
Kuasa Hukum Chairul Ridho, Baginta Manihuruk (kiri) saat memaparkan kematian kliennya yang ditembak mati polisi, Minggu (14/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Meninggalnya Chairul Ridho dengan luka tembak di bagian dada sebelah kiri dan luka memar di seluruh tubuh serta tumit dan pergelangan kedua kaki remuk menjadi tanda tanya mendalam bagi kuasa hukum Khairul Ridho, Baginta Manihuruk saat disambangi di RS Brimob, Minggu (14/1/2018).

Pihaknya menduga ada kesalahan prosedur dalam penangkapan yang mengakibatkan Khairul Ridho meninggal dunia dengan luka lebam dan dada sebelah kiri berlubang diduga terkena tembakan dari jarak dekat.

"Kami akan cari bukti-bukti yang ada dan belum bisa kami simpulkan sekarang. Setelah bukti terkumpul kita akan lakukan konfrensi pers untuk mengungkap kebenaran yang terjadi sehingga nyawa Ridho berakhir dengan tragis di tangan polisi,"katanya.

Baca: Ahok Pernah Diancam Cerai Veronica Tan, Terkuak di Surat Gugatan Pria Orang Ketiga Disebut Ahwa

Baca: Jenazah Ridho Diantar ke Tempat Peristirahatan Terakhir Diiringi Tangisan Keluarga

Ia mengaku untuk mencari bukti hukum, pihaknya akan berkordinasi dengan tim karena melihat dari jenazah korban (Chairul Ridho) diduga ada pelanggaran HAM yang terjadi kepada Ridho.

"Dilihat dari tubuh korban, pasti terjadi kekerasan. Petugas kepolisian pasti ada argumen terkait kasus ini. Kita sebagai kuasa hukum juga pasti ada argumen melihat kondisi jenazah yang penuh dengan luka lebam,"ujarnya.

Baginta merasa heran dengan petugas kepolisian dari Polrestabes Medan ini. Padahal, sambungnya seharusnya polisi mengayomi bukan main hakim sendiri.

"Kita semua tahu, yang namanya tersangka belum tentu salah dan kenapa harus ditembak mati? Ini tertangkap tangan atau tidak? Baik tertangkap tangan atau tidak, pasti ada prosedur yang berlaku. Ini akan kita perdalam sebagai kuasa hukum korban. Kita juga akan soroti kinerja aparat kepolisian karena ini pasti tidak sesuai prosedur yang berlaku,"katanya.(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved