Pilkada Serentak

Berikut Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat

"Para balon seluruhnya memenuhi syarat kesehatan sesuai pasal 4 ayat 10 tahun 2017 tentang pencalonan," katanya

Bakal calon bupati dan wakil bupati Langkat jalur perseorangan, Muhammad Zamroni dan Denny Nur berfoto bersama komisioner KPU Langkat usai melakukan pendaftaran di KPU Langkat, Jalan Tengku Putra Azis Stabat, Senin (8/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Joseph Wesly Ginting

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - Komisioner KPU Langkat, Muhammad Khair mengumumkan hasil test kesehatan yang dilakukan kepada tujuh balon bupati dan wakil bupati Langkat di RSUP Adam Malik, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketuai Dr Ramlan Sitompul, ke tujuh balon dinyatakan memenuhi syarat atau mampu secara jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan psikotropika.

"Para balon seluruhnya memenuhi syarat kesehatan sesuai pasal 4 ayat 10 tahun 2017 tentang pencalonan," katanya di KPU Langkat, Jalan Tengku Putra Azis, Stabat, Rabu (17/1/2018).

Walau pun ke tujuh balon seluruhnya dinyatakan sehat, namun secara administrasi, hampir seluruh balon belum memenuhi persyaratan untuk menyertakan Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara.

Baca: KPU Langkat Akan Umumkan Hasil Tes Kesehatan Balon Bupati dan Wakil Bupati Lusa

Sedangkan untuk balon yang mendaftar lewat jalur perseorangan tidak satupun dinyatakan memenuhi syarat.

Mereka diberikan kesempatan memperbaiki kekurangan dukungan mereka pada tanggal 18-20 Januari 2018.

Dukungan yang harus mereka serahkan pada masa perbaikan yakni Djohar Arifin Husin dan Iskandar S harus menyerahkan dukungan sebesar 43.186, Irham dan Ahmad Zaidnur harus menyiapkan 69.096 dukungan.

Baca: Jika Tidak Lulus Tes Kesehatan, Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakilnya Bisa Diganti

Balon Abdul Azis dan Yatman juga harus mempersiapkan 70.970,  Sulistianto dan Heriansyah 28.638.

Serta Muhammad Zamroni dan Denny Nur Ilham harus menyediakan kekurangan KTP sebesar 73.508 agar bisa ditetapkan menjadi calon lewat dukungan perseorangan.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved