Pilkada Serentak

PNS yang Beri Like pada Kandidat Pilkada di Medsos, Bakal Kena Sanksi

ASN hanya diperbolehkan untuk like dan komentar terkait bakal calon kepala daerah di halaman resmi media sosial KPU.

Editor: Tariden Turnip
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, poster dan konten kampanye mulai membanjiri sejumlah fitur di media sosial.

Peralihan pola kampanye konvensional menuju digital ini mempermudah tim pemenangan peserta pilkada dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bakal calon yang diusung.

Namun, khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) atau disebut juga pegawai negeri sipil (PNS), kampanye digital yang semakin ramai ini membuat mereka lebih berhati-hati.

Sebab, jika sampai ASN terbukti memberikan like pada konten yang berbau pilkada di luar akun KPU, maka siap-siap saja ASN tersebut menerima hukuman disiplin.

Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, like di media sosial sangat terkait dengan netralitas Pilkada 2018.

Pihaknya mengatakan, ASN dilarang mengunggah, memberikan like, dan atau menyebarluaskan visi misi bakal calon kepala daerah melalui media daring atau media sosial.

Salah satu komisioner KPU Purbalingga, Suchedi, menambahkan, satu-satunya wahana bagi ASN untuk memberikan dukungan dan aspirasi kepada para bakal calon kepala daerah yakni fasilitas yang disediakan KPU. Dengan kata lain, lanjutnya, like dan komentar untuk para bakal calon kepala daerah hanya boleh diberikan ASN di halaman resmi media sosial KPU.

“ASN hanya diperbolehkan untuk like dan komentar terkait bakal calon kepala daerah di halaman resmi media sosial KPU. Di luar itu (halaman resmi KPU), dilarang keras,” kata Suchedi, Sabtu (20/1/2018).

Secara terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian Kabupaten Purbalingga Sri Puji Artati mengungkapkan, larangan like ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 Angka 14 dan Angka 15, yaitu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.

“Jadi larangan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh ASN, tidak boleh menggunakan fasilitas dinas, apalagi kampanye menggunakan embel-embel jabatan,” ujarnya.

Sri Puji menambahkan, jika ASN terbukti terlibat dalam kampanye, maka sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 13 Angka 13, ASN akan diberikan hukuman disiplin tingkat berat.

 

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono setelah rapat teknis persiapan Pilkada Serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018), menuturkan, pengawasan terkait netralitas ASN pada Pilkada 2018 semakin diperketat.

Menurut Sumarsono, pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu, ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.

"Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi prosesnya dipersingkat untuk pilkada. Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB, dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara," ujar Sumarsono.

"Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Prosesnya dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu, tolong jangan terlibat," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved