Pilkada Serentak
PNS yang Beri Like pada Kandidat Pilkada di Medsos, Bakal Kena Sanksi
ASN hanya diperbolehkan untuk like dan komentar terkait bakal calon kepala daerah di halaman resmi media sosial KPU.
Sumarsono menjelaskan, pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.
"Jadi prosesnya tidak panjang seperti PP Nomor 53 Tahun 2010. Lisan dulu, tertulis dua kali, ya kepanjangan. Jika ASN terbukti melanggar netralitas, sidang selesai, kemudian diberhentikan sementara," ucap Sumarsono.
Selain itu, Sumarsono juga mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB, dan Kemendagri.
"Kalau kemarin Bawaslu dan Panwaslu agak seperti macan ompong, bisa mengawasi tapi tidak punya taring. Sekarang melalui UU No 10 Tahun 2016 sudah diberi taring. Dalam konteks ASN bisa memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi mereka yang terlibat (melanggar netraliras)," kata Sumarsono.
KONTRIBUTOR PURWOKERTO, M IQBAL FAHMI
Artikel ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Berikan "Like" di Medsos kepada Calon Kepala Daerah, PNS Bisa Kena Sanksi